Pidie Jaya, Investigasi.News – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bersiap mengambil langkah tegas terhadap hunian sementara (huntara) bagi korban banjir yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Huntara yang dibiarkan kosong atau hanya dijadikan tempat singgah berpotensi ditarik dan dialihkan kepada warga lain yang benar-benar membutuhkan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam memastikan seluruh bantuan pascabencana tepat sasaran. Sejak bencana banjir melanda, pemerintah telah menggelontorkan berbagai bentuk dukungan, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyaluran bantuan stimulan, hingga penyediaan hunian sementara bagi masyarakat terdampak.
Namun, hasil penelusuran Investigasi.News di lapangan menemukan bahwa tidak seluruh huntara ditempati oleh penerima manfaat. Sejumlah unit diketahui hanya digunakan sesekali sebagai tempat singgah, sementara pemiliknya tetap memilih tinggal di lokasi lain. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan utama penyediaan huntara, yakni sebagai tempat tinggal sementara bagi korban bencana.
Menanggapi temuan itu, Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi, M.A., S.Sos., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Pidie Jaya, Okta Handipa, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh penghuni huntara.
Dalam keterangannya kepada Investigasi.News melalui sambungan telepon, Minggu (26/7/2026), Okta menjelaskan bahwa imbauan Bupati Pidie Jaya Nomor 300.2/567 mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh penghuni huntara.
Adapun poin-poin imbauan tersebut meliputi:
- Memanfaatkan huntara sesuai tujuan pemberiannya, yaitu sebagai tempat tinggal sementara bagi keluarga terdampak banjir.
- Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, serta merawat seluruh bangunan dan fasilitas huntara agar tetap dalam kondisi baik.
- Tidak melakukan perubahan, pembongkaran, pemindahan, maupun pengalihan fungsi huntara tanpa persetujuan pemerintah.
- Menjaga lingkungan huntara secara bersama-sama dengan saling menghormati dan menghargai sesama penghuni.
Selain itu, dalam surat imbauan tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap huntara yang tidak dihuni atau tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ya bang, dalam waktu dekat sesuai arahan Bapak Bupati, kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh huntara yang ada di Kabupaten Pidie Jaya. Apabila nantinya ditemukan ada huntara yang selama ini tidak dihuni atau disalahgunakan, maka hunian tersebut akan kami tarik atau kami alihkan kepada masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan,” tegas Okta Handipa.
Langkah evaluasi ini diharapkan mampu memastikan seluruh fasilitas bantuan pemerintah dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya, sekaligus mencegah penyalahgunaan aset negara yang dibangun untuk kepentingan korban bencana.
(Herry)




