BATAM – Aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan (cut and fill) yang diduga melanggar ketentuan lingkungan di Kaveling Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, terus menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut masih berlangsung tanpa hambatan dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum.
Kondisi ini memicu reaksi publik dan mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut masih dapat berlangsung. Masyarakat pun mempertanyakan apakah terdapat pembiaran sehingga para pelaku seolah merasa kebal terhadap hukum.
Aktivitas Terjadi Terang-terangan
Aktivitas cut and fill di Panaran dinilai bukan sekadar persoalan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Pengerukan lahan secara masif dikhawatirkan meningkatkan risiko erosi, polusi debu, serta potensi banjir yang dapat mengancam kawasan permukiman di sekitarnya.
Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye pelestarian lingkungan, sejumlah bukit dan lahan di kawasan Panaran justru terlihat mengalami perubahan bentang alam. Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa aktivitas itu berlangsung tanpa rasa khawatir terhadap penegakan hukum.
BP Batam Diminta Bertindak
Sorotan publik kini tertuju kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam dan aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak agar dilakukan langkah konkret, bukan sekadar wacana, terhadap aktivitas cut and fill yang diduga melanggar ketentuan.
Tuntutan masyarakat:
- Menghentikan dan menyegel seluruh aktivitas cut and fill yang diduga tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan di Kaveling Panaran.
- Menyelidiki serta memproses hukum pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BP Batam kini menghadapi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah nyata dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, publik berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Fransisco Chrons




