Banner iklan

Menu SPPG Pokaan Kembali Dipersoalkan: Berlindung di Balik “Aturan”, Lalu Bagaimana dengan Menu yang Monoton?

More articles

SITUBONDO, investigasi.news — Polemik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, kembali mencuat. Setelah sebelumnya muncul keluhan dari TK Al Hidayah karena sejumlah makanan disebut banyak tersisa dan tidak dikonsumsi, kini sorotan bergeser pada pola menu yang dinilai monoton.

Sorotan kali ini datang dari PIC Desa Pokaan yang mempertanyakan mengapa menu yang disajikan SPPG Pokaan terkesan hanya itu-itu saja. Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab makanan diberikan secara rutin kepada penerima manfaat yang sama, terutama anak-anak yang tentu membutuhkan menu yang tidak membosankan.

Persoalan kemudian mengarah pada penggunaan telur yang disebut muncul berulang dalam satu pekan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah telur tiga kali seminggu merupakan kebijakan khusus SPPG Pokaan atau memang menjadi ketentuan yang berlaku bagi seluruh SPPG.

Aslap SPPG Pokaan, Zainal Arifin, kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa penggunaan telur tiga kali dalam seminggu bukan aturan khusus yang dibuat atau diberlakukan hanya untuk SPPG Pokaan.

“Terkait keluhan menu telur, perlu kami sampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan hanya diberlakukan kepada SPPG Pokaan, melainkan merupakan arahan yang ditujukan kepada seluruh SPPG,” ujar Zainal Arifin.

Menurut Zainal, ketentuan tersebut mengacu pada surat dari Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Surabaya, Badan Gizi Nasional, tertanggal 5 Juni 2026. Surat tersebut, kata dia, mengimbau agar penggunaan telur ayam dalam menu MBG dioptimalkan dan dilakukan minimal tiga kali dalam seminggu.

Dengan demikian, pihak SPPG menegaskan bahwa telur tiga kali dalam sepekan bukan keputusan sepihak pengelola SPPG Pokaan. Penggunaan telur disebut merupakan bagian dari arahan yang berlaku secara umum bagi seluruh SPPG.

Zainal juga menyebut adanya Surat Himbauan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo tertanggal 6 Juli 2026. Dalam surat tersebut, SPPG diimbau mengutamakan telur ayam ras yang berasal dari peternak, kelompok peternak, maupun koperasi peternak lokal Kabupaten Situbondo.

Pengadaan telur tersebut tetap harus memperhatikan mutu, keamanan pangan, kontinuitas pasokan, serta harga sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut juga disebut memiliki tujuan untuk mendukung penyerapan produksi peternak lokal dan menjaga keberlangsungan usaha peternakan masyarakat.

“Jadi, pelaksanaan menu telur sebanyak tiga kali dalam seminggu merupakan bagian dari kebijakan dan imbauan untuk seluruh SPPG, bukan ketentuan khusus atau hanya dibebankan kepada SPPG Pokaan,” tegas Zainal.

SPPG Pokaan pun menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan arahan yang telah ditetapkan. “SPPG POKA’AN dalam hal ini hanya menjalankan ketentuan yang telah diarahkan dan berlaku secara umum bagi SPPG,” jelasnya.

Namun, di sinilah persoalan sebenarnya belum selesai. Penjelasan mengenai telur memang memberikan jawaban atas dasar penggunaannya, tetapi belum menjawab pertanyaan PIC Desa Pokaan mengenai variasi menu secara keseluruhan.

Sebab, kritik yang disampaikan PIC bukan hanya soal telur. Yang dipertanyakan adalah mengapa sajian secara keseluruhan terkesan berulang. Jika telur tiga kali seminggu merupakan aturan umum, publik masih berhak mempertanyakan bagaimana variasi lauk, sayuran, buah, dan olahan makanan lainnya dirancang.

Jangan sampai kata “sesuai aturan” kemudian menjadi jawaban untuk menghentikan ruang evaluasi. Memenuhi ketentuan memang merupakan kewajiban, tetapi mendengarkan keluhan penerima manfaat dan mengevaluasi makanan yang banyak tersisa juga merupakan bagian penting dari keberhasilan program.

Terlebih, sebelumnya TK Al Hidayah sudah menyampaikan keluhan mengenai makanan yang disebut banyak tersisa atau tidak dikonsumsi. Jika makanan bergizi berulang kali berakhir sebagai sisa, persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari apakah makanan tersebut sudah diproduksi sesuai standar.

Program MBG bukan sekadar soal makanan selesai dimasak, dikemas, dan dibagikan kepada penerima. Tujuan akhirnya adalah makanan tersebut benar-benar dimakan, memenuhi kebutuhan gizi, dan memberikan manfaat. Makanan yang tidak dikonsumsi tentu patut menjadi bahan evaluasi.

Karena itu, kritik mengenai menu monoton seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap program MBG. Justru kritik tersebut dapat menjadi alarm agar pelaksanaan program di lapangan semakin responsif terhadap kondisi penerima manfaat.

Jika telur memang harus hadir minimal tiga kali seminggu, bukan berarti variasi menu lainnya harus ikut berulang. Selama tetap memenuhi standar gizi dan ketentuan program, kreativitas dalam pengolahan dan kombinasi makanan semestinya tetap dapat dilakukan.

Pertanyaan yang kini muncul menjadi lebih tajam: apakah SPPG Pokaan sudah melakukan evaluasi terhadap menu berdasarkan tingkat penerimaan makanan oleh anak-anak? Sebab, data makanan yang tersisa seharusnya tidak hanya menjadi catatan, tetapi dapat menjadi bahan untuk memperbaiki menu berikutnya.

Pemerintah desa dan pihak terkait juga perlu ikut mengawasi persoalan tersebut. Apalagi MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat dan menggunakan anggaran negara. Pengawasan tidak seharusnya hanya berhenti pada distribusi, tetapi juga menyentuh kualitas, variasi, keamanan, dan tingkat konsumsi makanan.

Klarifikasi Zainal Arifin setidaknya telah menjawab bahwa telur tiga kali seminggu bukan kebijakan khusus SPPG Pokaan. Namun, jawaban tersebut tidak otomatis menutup kritik mengenai menu monoton. Dua persoalan itu merupakan hal yang berbeda dan perlu dilihat secara terpisah.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa makanan sudah “sesuai aturan”. Masyarakat juga membutuhkan bukti bahwa makanan tersebut benar-benar bermanfaat, dikonsumsi oleh penerima manfaat, tidak membosankan, dan tidak berakhir menjadi tumpukan sisa.

Karena itu, polemik menu SPPG Pokaan semestinya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar perdebatan mengenai telur. Jika ketentuan sudah dipenuhi, maka tantangan berikutnya adalah bagaimana menghadirkan menu yang lebih beragam dan mampu menjawab kebutuhan penerima manfaat.

Sebab, ukuran keberhasilan MBG bukan hanya berapa banyak kotak makanan yang berhasil dibagikan. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak makanan yang benar-benar dimakan dan memberikan manfaat bagi penerimanya.

Kini, bola evaluasi berada di tangan SPPG Pokaan dan pihak terkait. Ketentuan telur tiga kali seminggu sudah dijelaskan. Tetapi pertanyaan mengenai menu yang monoton masih menunggu jawaban yang lebih konkret.

Jika evaluasi dilakukan secara terbuka dan masukan dari penerima manfaat benar-benar diperhatikan, polemik ini dapat menjadi pintu perbaikan. Namun jika setiap kritik hanya dijawab dengan “sudah sesuai aturan”, sementara makanan masih banyak tersisa dan menu terus dinilai berulang, maka pertanyaan publik tentu tidak akan berhenti di sini. (Agus)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest