Situbondo, investigasi.news — Pemerintah Kabupaten Situbondo mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp39 miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk sejumlah program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Dana yang bersumber dari DBHCHT itu tidak hanya difokuskan pada satu sektor. Pemkab Situbondo membaginya untuk mendukung pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, ketenagakerjaan, bantuan bagi buruh tembakau, hingga penguatan sektor pertanian.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan dana cukai diarahkan untuk memberikan dampak yang lebih luas kepada masyarakat, terutama kelompok yang memiliki keterkaitan langsung dengan industri hasil tembakau.
Salah satu sektor dengan alokasi cukup besar adalah kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo mengelola anggaran DBHCHT tahun 2026 sebesar Rp26,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22,6 miliar dialokasikan untuk membiayai iuran jaminan kesehatan bagi 49.841 jiwa penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah serta pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dengan pembiayaan iuran melalui DBHCHT, masyarakat sasaran diharapkan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan.
Selain pembiayaan jaminan kesehatan, DBHCHT sektor kesehatan juga digunakan untuk mendukung keberadaan kader kesehatan daerah. Sebesar Rp3,6 miliar dialokasikan khusus untuk insentif kader kesehatan.
Keberadaan kader kesehatan dinilai memiliki peran penting karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka menjadi salah satu ujung tombak dalam membantu pemerintah menjalankan berbagai program kesehatan di tingkat masyarakat.
Tidak berhenti pada sektor kesehatan, Pemkab Situbondo juga menyiapkan skema perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai atau BLT DBHCHT tahun 2026.
Program tersebut menyasar sebanyak 4.444 keluarga buruh tembakau dan pekerja rokok. Bantuan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang menggantungkan penghasilan dari sektor tembakau dan industri rokok.
Jumlah penerima yang mencapai 4.444 keluarga menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja yang memiliki keterkaitan dengan sektor hasil tembakau.
Di sisi lain, aspek perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo mengoptimalkan DBHCHT tahun 2026 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau.
Langkah tersebut memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor pertanian tembakau. Perlindungan itu penting mengingat buruh tani tembakau menjadi salah satu kelompok yang terlibat langsung dalam rantai produksi tembakau.
Sektor pertanian juga memperoleh porsi anggaran yang cukup besar dari DBHCHT. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo mendapatkan alokasi sebesar Rp16,3 miliar.
Dana tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem pertanian dari sektor hulu. Pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia petani agar produktivitas dan kemampuan pengelolaan usaha pertanian semakin berkembang.
Selain penguatan SDM, sebagian anggaran juga digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pertanian. Nilai yang dialokasikan untuk pembangunan prasarana tersebut mencapai Rp12,7 miliar.
Pembangunan sarana dan prasarana diharapkan dapat mendukung aktivitas petani sekaligus memperkuat fondasi sektor pertanian di Kabupaten Situbondo. Infrastruktur pertanian yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang produktivitas.
Dengan total alokasi DBHCHT mencapai Rp39 miliar, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata. Setiap program diharapkan tidak berhenti pada penyerapan anggaran, tetapi menghasilkan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
Mulai dari jaminan kesehatan bagi puluhan ribu warga, insentif kader kesehatan, BLT bagi keluarga buruh tembakau dan pekerja rokok, perlindungan ketenagakerjaan, hingga penguatan pertanian, seluruh skema tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan dana cukai untuk kepentingan masyarakat.
Besarnya anggaran DBHCHT juga membuat aspek transparansi dan ketepatan sasaran menjadi penting. Masyarakat tentu berharap seluruh program yang dibiayai dana tersebut dapat dilaksanakan secara terbuka, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, DBHCHT 2026 bukan sekadar angka Rp39 miliar dalam dokumen anggaran. Dana tersebut membawa harapan agar manfaat penerimaan cukai dapat kembali dirasakan masyarakat Situbondo melalui layanan kesehatan, perlindungan sosial dan ketenagakerjaan, serta penguatan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok buruh tembakau dan petani. (Agus)




