Deli Serdang, investigasi.news – Dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi kembali mencuat di kawasan Damar Wulan, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sebuah gudang disebut-sebut diduga menjadi lokasi pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 5 kilogram.
Informasi warga menyebut aktivitas tersebut berlangsung di sekitar kawasan yang disebut Konsinam Belakang, tidak jauh dari gudang milik warga berinisial N. Nama pria berinisial Ri, yang disebut berdomisili di Bandar Selamat, juga mencuat dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Bahkan beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial Ag yang disebut ikut mengawasi aktivitas di lapangan.
Seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat. Namun jika benar terjadi pengoplosan, persoalannya serius karena menyangkut barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Aparat penegak hukum diminta tidak sekadar memeriksa gudang, tetapi mengusut seluruh mata rantai bisnisnya: siapa pemilik gudang, sumber gas 3 kilogram, proses pengoplosan, jalur distribusi, pemodal hingga pihak yang diduga membekingi.
Masyarakat juga meminta instansi terkait memastikan legalitas gudang dan aktivitas di dalamnya. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pengoplosan atau penyalahgunaan gas subsidi, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Jangan sampai hanya pekerja lapangan yang diproses, sementara pemodal dan jaringan di belakangnya tetap aman.
Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan dokumentasi kondisi gudang dan aktivitas di lokasi sebagai bahan untuk mendukung penelusuran.
Jika terbukti ilegal, penindakan harus dilakukan sampai ke aktor utama. Begitu pula jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, atribut dan jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum.
Yang lebih mengkhawatirkan, jika dugaan ini benar, maka subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru diduga diputar menjadi keuntungan segelintir pihak. Karena itu, aparat jangan memberi ruang bagi permainan di balik gudang—buka siapa yang bermain, bongkar siapa yang membekingi, dan proses siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
(AN)




