Banner iklan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Karolina Lede Soroti Penanganan Laporan Polres Ngada

More articles

Ngada, Investigasi.News — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Ngada kembali menjadi sorotan. Pelapor, Karolina Bhoki Lede, mempertanyakan perkembangan laporan yang disebut telah berjalan sejak awal 2026, namun hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima media, Karolina melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan di grup Facebook “INFO LOKER BORONG-MANGGARAI TIMUR” yang memuat foto seorang perempuan disertai narasi yang menurut pelapor bernada merendahkan dan merugikan nama baik korban.

Dalam dokumen tersebut, terlapor masih berstatus dalam penyelidikan. Materi laporan juga menyebut adanya unggahan foto korban yang disertai tulisan mengenai persoalan utang-piutang.

Karolina kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Ngada tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyelidik masih melakukan koordinasi dengan Polres Rote Ndao karena terdapat keterkaitan dengan laporan lain yang dilaporkan oleh Magdalena Helianak.

Polres Ngada menyebut koordinasi tersebut dilakukan untuk mendalami keterkaitan antara kedua laporan sekaligus memperoleh kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan sebagai bahan menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keberatan Karolina. Karolina menilai perkara yang dilaporkannya merupakan peristiwa yang berdiri sendiri, dengan tempat dan waktu kejadian yang berbeda.

“Jika benar ada laporan di sana, ya urusan di sana. Ini adalah tindak pidana yang berdiri sendiri dengan locus dan tempus delicti yang berbeda,” ujar Karolina kepada media, Selasa (18/8/2026).

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan yang berkaitan dengan unggahan yang menurutnya tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga memuat foto anaknya disertai kata-kata yang dianggap menghina.

Karolina mengaku telah berkomunikasi dengan penyidik melalui WhatsApp, namun merasa tidak memperoleh perkembangan penanganan perkara sebagaimana yang diharapkannya. “Ini SP2HP yang ke-3,” katanya. Ia juga menyebut isi SP2HP yang diterimanya dinilai hampir sama dengan pemberitahuan sebelumnya, dengan perubahan terutama pada tanggal dan bulan.

SP2HP tertanggal 18 Agustus 2026 secara administratif menunjukkan bahwa perkara tersebut belum dihentikan. Dalam surat itu, Polres Ngada menyatakan penyelidikan masih berlangsung, khususnya melalui koordinasi dengan Polres Rote Ndao.

Surat tersebut juga menunjuk Brigpol Ichwal M. Day sebagai penyelidik pembantu yang dapat dihubungi pelapor untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang diperoleh, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa laporan Karolina telah dihentikan atau bahwa perkara tersebut telah ditetapkan memiliki tersangka.

Adanya koordinasi antara Polres Ngada dan Polres Rote Ndao menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan perkara ini.

Polres Ngada menyatakan terdapat keterkaitan dengan laporan Magdalena Helianak. Namun, dari dokumen SP2HP yang tersedia, belum dijelaskan secara rinci bentuk keterkaitan kedua laporan tersebut, apakah menyangkut orang yang sama, rangkaian peristiwa yang saling berhubungan, objek unggahan, atau aspek lainnya.

Karolina berpandangan bahwa apabila terdapat peristiwa pidana berbeda dengan locus dan tempus delicti berbeda, masing-masing laporan semestinya dapat dianalisis berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara masing-masing.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan laporan masyarakat, terutama perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di ruang digital.

Bagi pelapor, SP2HP bukan sekadar pemberitahuan administratif, tetapi juga menjadi sarana untuk mengetahui sejauh mana laporan telah ditindaklanjuti, apa saja langkah penyelidikan yang telah dilakukan, serta apa kendala yang menyebabkan perkara belum memasuki tahap berikutnya.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest