Banner iklan

Wakil Bupati Asahan Serahkan Remisi bagi 780 Narapidana, 24 Orang Langsung Bebas

More articles

BATU BARA – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri sekaligus menyerahkan Remisi Umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30 WIB tersebut turut dihadiri Bupati Batu Bara, Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Ia menjelaskan, kapasitas hunian Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebanyak 766 orang. Namun saat ini jumlah penghuni mencapai 1.519 orang yang terdiri dari 478 tahanan dan 1.041 narapidana.

“Pada pemberian Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 780 warga binaan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi. Sementara 261 orang belum mendapatkan remisi,” ujarnya.

Hamdi merinci, dari 261 warga binaan yang belum memperoleh remisi tersebut, sebanyak 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau register BII, 90 orang belum memenuhi syarat karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, dan 161 orang masih dalam proses remisi susulan umum tahun 2025 serta remisi khusus tahun 2026.

Berdasarkan domisili, penerima remisi terdiri dari 296 warga binaan asal Kabupaten Batu Bara, 358 orang dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang dari daerah lainnya. Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 24 orang langsung memperoleh kebebasan.

Hamdi berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Negara memberikan remisi kepada 780 warga binaan dan ada 24 warga binaan yang mendapatkan kebebasan. Kepada saudara yang memperoleh remisi, khususnya yang bebas pada hari ini, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke tengah masyarakat dan menyongsong masa depan yang lebih baik,” katanya.

Rianto juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses pembinaan warga binaan melalui berbagai program yang telah disiapkan agar mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam pidato tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.

Selain itu, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, mengikuti berbagai program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

Kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan, Menteri berpesan agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sidabutar

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest