Pasaman Barat,Investigasi.news-Jajaran Polres Pasaman Barat (Pasbar), mengadakan Jumpa Pers terkait tindak pidana Pembunuhan seorang Nenek dan anaknya yang dilakukan oleh Cucunya.
Dalam keterangan itu, terungkap bahwa pelaku inisial “HB” (32), memukul kedua korban beberapa kali dengan mengunakan sepotong kayu,”kata Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didampinggi Kasat Reskrim Iptu A.Agung Nugraha Santa di Aula Tatag Trawang Polres Pasbar Senin (24/8) kemarin.
Dikatakan Agung, kejadian itu terjadi pada Senin (10/8) lalu di Rumah korban yakni di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur Pasbar.
Hasil dari Penyedilikan sementara Pelaku ini, sering mengkonsumsi Lem merek Aibon, untuk digunakan play. Namun pada saat kejadian itu entah apa yang terjadi Pelaku nekat membunuh Ibu nya inisial “HP” (56) dan nenek Kandung nya sendiri, Inisial “R” (67),”ujar Agung.
Atas kejadian itu kita mengeluarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/182/VIII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 11 Agustus 2026 dan saat ini Pelaku sudah meringkuk di Sel Tahanan Polres Pasbar
Sementara itu, Barang Bukti yang kita amankan berupa, Satu helai baju kaos oblong warna coklat kekuningan bermotif garis-garis hitam ukuran L, Satu helai celana jeans pendek warna biru dengan tulisan CDTRAUSS 505.
Satu potong kayu bulat padat dengan panjang lebih kurang 50 cm, Satuhelai mukenah bernoda darah.Satu helai daster warna ping bernoda darah. Satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning merah bernoda darah.
Satu helai baju daster warna hitam kombinasi kuning bernoda darah, celana pendek atau shot warna cokelat bernoda darah.
Atas perbuatanya kita kenakan Pasal 458 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3), degan ancaman hukuma maksimal 15 tahun kurungan.(Malin)








