Kota Solok,Investigasi.News – Terkait Isyu adanya usulan pemotongan 10 persen anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Solok semakin mengemuka.
Bahkan isyu tersebut semakin mencuat di media sosial, bahkan menurut akun FB dan Tiktok tersebut mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi terkait usulan tersebut dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026.
Terhadap persoalan tersebut Tim Media InvestigasiNews langsung menemui Ketua DPRD Fauzi Rusli dan Sekretaris Daerah untuk konfirmasi terkait persoalan tersebut, Ketua DPRD Fauzi Rusli dalam keterangannya menyampaikan, ” terhadap isyu Pemotongan TPP Pegawai ASN tersebut, memang kami Fi DPRD khususnya Badan Anggaran DPRD menyampaiksn usulan ke Pemerintah daerah, usulan tersebut juga berkaitan dengan adanya ketentuan yang harus dipatuhi pemerintah daerah pada tahun 2027 mendatang. Ia menegaskan bahwa pemotongan 10 persen anggaran TPP tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final. Karna kalau kita lihat secara Jujur untuk belanja Pegawai Pemerintah Kota Solok hingga saat ini sebanyak 42 % yang sebelumnya 47 % , karna ada efesiensi Anggaran dipotong 5 % dari 47% tersebut dan sekarang diangka 42 Persen, namun jika kita Cermati Aturan dan Tegulasi terkait pembatasan atau penyesuaian pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 30% mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan penyesuaian beban belanja pegawai.
poin penting mengenai aturan dan latar belakang kebijakan pemotongan/penyesuaian TPP ASN ada Landasan Regulasi dan Batas Belanja Pegawai, UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD): Pasal 146 ayat 2 mewajibkan daerah menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, paling lambat 5 tahun sejak diundangkan. Dan juga pada PP No. 12 Tahun 2019: Penyesuaian TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD, membuat besaran TPP dinamis.
Adapun Alasan yang disampaikan Kawan kawan Di DPRD ini untuk Pemotongan TPP melihat Kondisi Fiskal: Penurunan PAD dan dana transfer pusat memaksa daerah melakukan efisiensi TPP. Disiplin Kerja: Selain faktor anggaran, pemotongan TPP (termasuk komponen 30% disiplin) diterapkan bagi ASN yang melanggar aturan kehadiran, diatur melalui peraturan kepala daerah setempat, dan juga untuk menambah pengasilan bagi Pegawai Paroh Waktu dan PPPK dan bisa juga penambah kesejahteraan Guru Honor dan Paud dan Bisa juga ke penambahan gaji RT dan RW, dan semua tergantung pada persetuan Walikota Solok selaku kepala Daerah. Terangnya.
Sementara itu Walikita Solok DR. H. Ramadhani Kirana Putra saat di konfirmasi terkait ysulan pemotongan TPP ini dengan tegas Menyatakan, terhadap Usulan yang disampaikan DPRD Kota Solok terkait pemotongan belanja pegawai Pemerintah Kota Solok khususnya terhadap TPP, menurut Wako mengingat dan menimbang situasi Ekonomi masyarakat untuk saat ini belum bisa kami untuk memenuhi usulan dari DPRD tersebut, intinya kami dari pihak pemerintah menolak usulan terhadap pemotongan TPP tersebut, demi menjaga Stabilitas Kinerja ASN di lingkup Pemerintahan, dan alasan untuk menolak lain telah kami sampaikan pada Rapat bersama Tim Badan Anggaran DPRD kota Solok. terangnya.
Penyampaian Penolakan terhadap Ysulan Pemotongan TPPN Pegawai tersebut di sampaikan Walikota bersama TPAD pada Rapat Penandatangan persetuan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026. Senin malam 24/8-2026 di Ruang Rapat DPRD Kota Solok. (Wahyu)








