Banner iklan

Gudang Penimbunan BBM Muncul Di Hamparan Perak Diduga Ilegal

More articles

Hamparan Perak, investigasi.news – Kejahatan ekonomi terus berkembang. Kali ini peraktek BBM yang diduga ilegal ditemukan di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak. Rabu (26/08/2026).

“Saya sering melihat mobil tangki Biru putih keluar masuk dari dalam gudang itu, kalau kita dekati tercium aroma BBM solar, tapi saya tidak tahu pasti kegiatan di dalam gudang tersebut”, kata IL (30) warga Hamparan Perak.

Gudang penimbunan BBM yang tidak memenuhi standar keamanan sangat rawan memicu insiden kebakaran hebat dan ledakan yang mengancam keselamatan warga sekitar.

Modus aktivitas BBM sering kali memanfaatkan gudang tersembunyi untuk menampung ratusan ribu liter Solar subsidi, memanipulasi dokumen, atau mengoplos minyak guna dijual kembali ke sektor industri dengan harga tinggi.

Oknum pekerja industri atau operator alat berat yang menyedot bahan bakar dari tangki resmi kendaraan perusahaan secara diam-diam untuk dijual ke pasar gelap ikut berperan.

Menggunakan banyak identitas atau memanfaatkan celah sistem digital QR Code (barcode) pengisian untuk membeli BBM subsidi secara berulang-ulang di berbagai SPBU merupakan ujung tombak kegiatan kejahatan ekonomi BBM.

Masyarakat berharap agar Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan tegas tanpa kompromi seperti penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja).

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

Hingga berita diturunkan ke meja redaksi, belum ada tanda-tanda penegakan hukum terhadap berdirinya gudang tersebut yang diduga kuat tempat penimbunan BBM ilegal.

(Man)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest