Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui koordinasi lintas sektor dalam rangka pendataan lokasi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan potensi penataan akses di Kabupaten Malang, Selasa (01/09). Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Malang.
Rapat dihadiri oleh Tim Teknis Penataan Aset dan Optimalisasi Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, yaitu Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Malang, Perum Perhutani KPH Malang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, serta Dinas Pertanahan Kabupaten Malang.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan data dan informasi mengenai potensi lokasi TORA sekaligus mengidentifikasi peluang penataan akses yang dapat mendukung pemberdayaan masyarakat.
Melalui koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang bersama para pemangku kepentingan diharapkan dapat membangun pemahaman dan basis data yang lebih terintegrasi, sehingga pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset, tetapi juga dapat dilanjutkan dengan penataan akses yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pendataan lokasi indikatif TORA menjadi bagian penting dalam memastikan proses Reforma Agraria dilaksanakan secara terarah, berdasarkan data dan kondisi lapangan, serta memperhatikan keterkaitan dengan berbagai sektor yang memiliki kewenangan terhadap tanah dan ruang.










