Malut, Investigasi.News-, Kondisi mencekam terjadi pada Sabtu sore menjelang malam, tanggal 5 September 2026, di Desa Fokalik Kecamatan Sanana, kejadian ini dipicu ulah seorang Pemuda berinisial SU alias Surandi yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (mabuk) menghunus sebilah parang dan mengamuk di dalam kampung.
SU mengamuk dan melakukan pengancaman, kejadian berawal saat SU menegur 2 remaja yang tengah bersantai diujung kampung (jembatan) sambil menghisap rokok, bukan hanya teguran SU bahkan memukul (menganiaya) 2 remaja tadi yang bernama M (17) dan F (19) keduanya merupakan Kaka beradik (sepupu), tidak terima anaknya dianiaya SU, orang tua dari remaja tadi melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Sula.
Sebelum dilaporkan, perbuatan SU sempat dilerai warga lainnya, RW alias Roni sempet menegur SU, kenapa harus sampai memukul kedua remaja tadi, apalagi SU dalam keadaan mabuk, Roni sempat memberikan tamparan (lap) berupa peringatan kepada SU agar menyadari perbuatannya, namun alih-alih sadar, SU malah naik pitam, pulang kerumah mengambil parang dan mengamuk dalam kampung sambil mengacungkan parang.
Dalam amukannya itu SU juga sempat mengancam akan membunuh anak Roni.
SEE (KAMU) PUNG ANAK ABANG ITU, BE (SAYA) DAPA, BE BUNUH !!!
Kira-kira begitu teriak SU dalam amukannya, tindakan SU ini sebenarnya sudah cukup meresahkan warga Desa Fokalik, apalagi ini bukan kali pertama, SU juga pernah dibui karena melakukan penganiyaan warga Desa Nahi.
“Anak itu bukan yang pertama, dia pernah dipenjara karena pukul orang, Preman Kampung begitu sudah”, ujar warga desa Fokalik yang minta tidak disebutkan identitasnya.
Media ini sempat mengkonfirmasi kejadian ini ke SPKT Polres Sula, dalam keterangannya petugas SPKT menyampaikan bahwa SU dilaporkan, namun meski sebagai Terlapor oleh orang tua remaja yang dianiaya SU, orang tua SU juga balik melapor Roni, kedua laporan ini semua sudah ditangani unit Reskrim Polres Kepulauan Sula, terakhir Roni juga melaporkan SU dengan aduan tindak pengancaman tadi.
“Semua saling melapor, jadi Surandi berstatus sebagai Terlapor sekaligus juga sebagai Korban, karena orang tuanya juga melaporkan seorang warga yang melakukan pemukulan”, kata petugas SPKT.
Polisi di SPKT Polres Sula juga membenarkan bahwa SU alias Surandi seorang residivis yang pernah dihukum karena perbuatan serupa.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, awak media kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak Reskrim Polres Sula untuk dimintai keterangannya terkait penanganan laporan ini.










