Pariaman – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil menangkap seorang pria inisial DA (31), warga Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan/atau penggelapan sepeda motor di wilayah Kota Pariaman.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Kolonel Anas Malik, Desa Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur , Kota Pariaman, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, melalui Kasat Reskrim Iptu Riyo Ramadhani, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB yang bertempat di Desa Cubadak Mentawai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, terkait dugaan kasus pencurian sepeda motor dan/atau penggelapan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/IX/2026/SPKT/Polres Pariaman, tertanggal 6 September 2026. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap terduga pelaku,” ungkap Iptu Riyo Ramadhani, Selasa (8/9/2026).
”Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi ciri-ciri dan identitas terduga pelaku, tim kemudian langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam interogasi awal kepada penyidik, DA mengakui atas perbuatannya.
Selanjutnya, tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, DA terancam melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Andra Sikumbang)










