Banner iklan

178 Pekerja Rentan Kategori Pedagang Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

More articles

Kota Pariaman – Wali Kota Pariaman Yota Balad, secara simbolis menyerahkan kartu jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Program “Tuwai Ketan” (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan) kepada 178 orang Pekerja Rentan kategori Pedagang untuk Kecamatan Pariaman Tengah sekaligus memberikan santunan kepada ahli waris almarhum Cecep Gunawan sebesar Rp.10 juta di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur Kota Pariaman, Rabu (9/9/2026).

Kartu BPJS tersebut diberikan pada acara “Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan Di Kota Pariaman Tahun 2026” dengan Narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Herry Asmanto dan Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Pariaman Ny. Yosneli Balad.

Dalam sambutannya Yota Balad menjelaskan bahwa Program Tuwai Ketan merupakan wujud nyata dari kepedulian bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan Kota Pariaman untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan yang ada di Kota Pariaman pada saat mereka tertimpa musibah ketika melakukan pekerjaan mereka.

“Bukan hanya melalui pembangunan fisik saja, tetapi Pemerintah Kota Pariaman juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat Kota Pariaman khususnya pekerja rentan yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial selama ini,” terang Yota Balad.

Yota Balad menjelaskan saat ini di Kota Pariaman sudah tercatat sebanyak 2.897 pekerja rentan mendapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari program Tuwai Ketan ASN Kota Pariaman melalui kerjasama antara Pemerintah Kota Pariaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Pariaman.

Pada kesempatan tersebut Herry Asmanto juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kota Pariaman yang telah memberikan dukungan penuh kepada seluruh masyarakat pekerja dengan melindungi resiko melalui BPJS Ketenagakerjaan Pariaman.

“Dengan perlindungan pekerja rentan Desa/Kelurahan maka masyarakat pekerja memiliki kepastian atas jaminan sosial dan perlindungan ekonomi saat menghadapi risiko kerja, dan Kota Pariaman telah mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Pariaman Tahun 2026,” ulas Herry Asmanto.

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi bertahap selama dua hari untuk 417 orang penerima manfaat kategori pedagang terhitung dari tanggal 09 s/d 10 September 2026 untuk tiga kecamatan dengan rincian Kecamatan Pariaman Tengah 178 orang, Kecamatan Pariaman Selatan 52 orang, dan Kecamatan Pariaman Utara 106 orang. Sedangkan untuk Kecamatan Pariaman Timur sebanyak 81 orang menyusul ditahap berikutnya.

Dari 2.897 Pekerja Rentan yang sudah diberikan perlindungan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD terhitung sejak 1 Juli 2026, telah meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) orang pekerja rentan yaitu, Cecep Gunawan (Buruh harian lepas Desa Pauh Timur Kecamatan Pariaman Tengah meninggal tanggal 22 Juli 2026) , Marlius (Pedagang Kelapa Desa Rambai Kecamatan Pariaman Selatan meninggal tanggal 2 Juli 2026) dan Zainal Abidin (Buruh Harian Lepas Desa Koto Marapak Kecamatan Pariaman TImur meninggal tanggal 4 Juli 2026). (tachi desi/Afri)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest