Banyuasin, Investigasi.News — Rp270 juta bukan angka kecil. Tiga tahun bukan waktu singkat. Namun ketika anggaran disebut telah dipertanggungjawabkan, sementara manfaatnya di sekolah justru dipertanyakan, publik berhak bertanya: ke mana sebenarnya uang pendidikan itu mengalir?
Pertanyaan tersebut kini mengarah kepada pengelolaan Dana BOS di SDN 27 Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah tersebut menerima sekitar Rp90 juta per tahun, atau sekitar Rp270 juta selama tiga tahun.
Persoalannya bukan sekadar jumlah dana, melainkan apakah seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tercermin dalam kondisi sekolah.
Informasi dari sumber di lingkungan sekolah menyebutkan, sejumlah penggunaan anggaran dipertanyakan karena manfaatnya tidak terlihat secara nyata. Sarana dan prasarana disebut minim perawatan. Bangku yang rusak dikabarkan tidak kunjung diperbaiki, sementara sejumlah fasilitas sekolah lainnya juga disebut masih membutuhkan perhatian.
Jika informasi tersebut benar, maka terdapat pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan.
Sebab, setiap belanja seharusnya meninggalkan jejak. Jika ada pembelian, barangnya harus ada. Jika ada kegiatan, harus dapat dibuktikan. Jika ada pembayaran, penerimanya harus jelas.
Tidak cukup mengatakan “sudah direalisasikan”. Bukti harus bisa diperiksa.
Dugaan ketidaksesuaian juga mencuat pada RKAS, SPJ, dan laporan keuangan selama tiga tahun. Dokumen tersebut perlu diuji dengan kondisi fisik sekolah dan bukti transaksi.
Jika dalam laporan tercatat sebuah belanja tetapi barang atau kegiatannya tidak ditemukan, maka harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan ke mana dana tersebut mengalir.
Informasi lain menyebutkan sebagian anggaran digunakan untuk pembayaran dua tenaga honorer. Namun, penggunaan anggaran lainnya masih menjadi tanda tanya dan perlu dibuktikan melalui dokumen serta transaksi yang sah.
Sorotan juga mengarah kepada Plt. Kepala SDN 27 Rantau Bayur, Juliati. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan disebut menyampaikan bahwa dirinya jarang bertugas di sekolah.
Jika keberadaan di luar sekolah berkaitan dengan tugas kedinasan, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kepala sekolah memiliki tanggung jawab terhadap manajemen sekolah, pengawasan kegiatan, serta tata kelola anggaran.
Jangan sampai lemahnya pengawasan membuka ruang bagi penggunaan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Praktisi hukum Maerizal, S.H., menilai dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS harus diuji melalui pemeriksaan objektif dan menyeluruh.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara laporan dengan kondisi sebenarnya, perlu ditelusuri apakah persoalan hanya berupa kesalahan administrasi atau terdapat indikasi kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan, tidak boleh berhenti pada dokumen. RKAS harus dicocokkan dengan realisasi, SPJ dengan bukti transaksi, dan belanja dengan barang atau kegiatan yang benar-benar ada.
Karena itu, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin harus memberikan jawaban yang terang.
Sampai berita ini ditayang, Media ini masih menghubungi pihak-pihak terkait lainnya. (M.Buddy)










