Banner iklan

Terdakwa Hendrikus Djawa Ajukan Memori Banding, Rutan Kupang Sampaikan ke Pengadilan Negeri Oelamasi

More articles

KUPANG, Investigasi.News – Perkara tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan terdakwa Hendrikus Djawa memasuki tahapan upaya hukum lanjutan. Pihak terdakwa diketahui telah mengajukan Memori Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Oelamasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang Nomor: WP.22.PAS.14-PK.02.05-42, tertanggal 2 September 2026, perihal Pengantar Memori Banding.

Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi tersebut menyebutkan bahwa pengajuan memori banding dilakukan oleh pihak terdakwa melalui istrinya.

“Pihak terdakwa melalui istrinya telah mengajukan Memori Banding terhadap putusan dimaksud,” demikian isi surat tersebut.

Rutan Kelas IIB Kupang menjelaskan, pengajuan memori banding merupakan bagian dari upaya hukum lanjutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut juga disebut sebagai bentuk pemenuhan hak terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang berjenjang dan kesempatan menempuh upaya hukum terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.

Dengan diajukannya memori banding, perkara Hendrikus Djawa kini memasuki proses pemeriksaan pada tingkat banding. Materi keberatan atau argumentasi hukum dalam memori banding selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, surat Rutan Kelas IIB Kupang tersebut menjadi dasar informasi mengenai telah ditempuhnya upaya hukum banding oleh pihak Hendrikus Djawa. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest