Banner iklan

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lahusa Diselesaikan Lewat Restorative Justice, LBH TOHO-TNR Apresiasi Penyidik

More articles

Nias Selatan – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Lahusa, Polres Nias Selatan, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penyelesaian perkara tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TOHO-TNR Nias Selatan selaku kuasa hukum terlapor.

Proses perdamaian berlangsung di Mapolsek Lahusa pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Perkara yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian itu diselesaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Tim Kuasa Hukum LBH TOHO-TNR, Marvel Halawa, menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

“Perkara yang dihadapi klien kami, Sowoloo Laia, telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang mengedepankan penyelesaian sengketa hukum secara damai,” ujar Marvel Halawa.

Ia menjelaskan, perdamaian tersebut lahir dari kesepakatan bersama antara pelapor dan terlapor tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Diketahui, perkara tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VIII/2026/SPKT/POLSEK LAHUSA/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sarahililaza, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Laporan diajukan oleh Antonius Laia (35), sementara pihak yang dilaporkan adalah Sowoloo Laia (40). Keduanya merupakan warga Desa Sarahililaza.

Mediasi perdamaian dipimpin langsung oleh Penyidik Pembantu Polsek Lahusa, Briptu Muhammad Agung Reza Putra, S.H. Proses tersebut turut disaksikan oleh tim kuasa hukum dari LBH TOHO-TNR, Kepala Desa Sarahililaza, pelapor Antonius Buulolo, serta sejumlah tokoh masyarakat dan saksi lainnya.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam berita acara dan surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi yang hadir.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan para pihak dan penyelesaian konflik secara musyawarah. ( Abdul)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest