Banner iklan

Mantan Kabid Kesmas Diduga Terseret Kasus Parcel Sehat Taliabu, Kejari Geledah Lima Lokasi

More articles

Taliabu, Investigasi.News – Kasus dugaan penyimpangan pengadaan Parcel Sehat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam perkara yang menyoroti anggaran lebih dari Rp2,2 miliar itu, nama mantan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut menjadi salah satu pihak yang didalami keterangannya oleh penyidik.

Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kejari masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian pengadaan, realisasi barang, aliran anggaran, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, mengatakan penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-217/Q.2.19/Fd.2/07/2026.

Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, khususnya pengadaan parsel kesehatan serta susu bagi ibu hamil, bayi, dan balita.

“Sejak tanggal 29 Juli 2026 Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan parsel kesehatan dan susu ibu hamil serta bayi-balita di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dan 2024,” kata Yoki saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Kejari Pulau Taliabu.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi. Penggeledahan menyasar tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta dua rumah milik saksi.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen asli, salinan dokumen hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk diteliti dan dianalisis guna mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program.

Anggaran Rp2,2 Miliar Jadi Sorotan

Perkara ini menjadi perhatian karena nilai anggaran yang didalami penyidik mencapai Rp2.228.866.000 untuk pelaksanaan program selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.

Dari hasil penyelidikan awal, Kejari menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara jumlah barang yang seharusnya disediakan berdasarkan kontrak dengan barang yang diduga benar-benar direalisasikan.

“Secara umum terdapat indikasi bahwa kuantitas barang yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak pengadaan,” ujar Yoki.

Indikasi tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik juga masih menelusuri dokumen pengadaan, kontrak, realisasi barang, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pembayaran kegiatan.

Yoki menegaskan, seluruh tindakan hukum yang dilakukan Kejari Pulau Taliabu telah mengikuti ketentuan hukum acara pidana.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan, serta telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Bobong.

“Kami memastikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegasnya.

Saksi Kembali Dipanggil

Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik. Mereka yang sebelumnya dimintai keterangan pada tahap penyelidikan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi pada tahap penyidikan.

Kejari belum membuka identitas maupun jumlah saksi yang telah diperiksa dengan alasan proses penyidikan masih berkembang.

“Kami masih melakukan pendalaman. Setelah seluruh pemeriksaan saksi selesai, perkembangan berikutnya akan kami sampaikan kepada publik,” kata Yoki.

Sementara itu, mengenai potensi kerugian negara, Kejari belum mengungkap nominalnya. Penyidik masih menunggu proses penghitungan oleh lembaga yang berwenang.

“Kami akan meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK. Setelah hasil audit selesai, baru dapat diketahui besaran kerugian negara,” ujarnya.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menunggu sejauh mana Kejari Pulau Taliabu mampu mengurai dugaan ketidaksesuaian pengadaan tersebut, termasuk memastikan siapa saja yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam program bernilai miliaran rupiah itu.

Penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai kerugian negara masih menunggu hasil pendalaman dan audit lembaga berwenang.

(red)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest