Banner iklan

Polres Pariaman Bekuk Pria Diduga Pengedar Sabu, 46 Paket Siap Edar Diamankan

More articles

PARIAMAN — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IEP (36), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap di sebuah ruko depot air minum di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/43/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Mata Elang Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku yang diketahui sedang berada di Desa Mangguang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan IEP di teras ruko depot air minum miliknya.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong kresek berwarna putih di atas lemari kamar pelaku. Di dalamnya terdapat kantong kresek berwarna biru yang berisi satu bungkusan makanan merek Lemonia berwarna hijau dan lima plastik klip bening berukuran sedang yang berisi 46 paket sabu berukuran kecil siap edar,” ujar Iptu Darmawan, Senin (28/9/2026).

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru serta uang tunai sebesar Rp298 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

“Di hadapan penyidik dan saksi, IEP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga disaksikan oleh kepala desa dan warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, IEP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Bandit Kecil yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut keterangannya, Bandit Kecil menitipkan sabu tersebut kepada IEP. Barang tersebut diambil IEP pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara, dengan sistem “lempar” tanpa bertatap muka. Barang diserahkan menggunakan kantong kresek.

“Polisi telah berupaya melacak keberadaan DPO Bandit Kecil melalui nomor telepon yang digunakan. Namun, hingga kini nomor tersebut sudah tidak aktif dan yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Iptu Darmawan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IEP terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting agar jaringan yang lebih luas dapat segera diungkap,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest