Nias Selatan – Menanggapi sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan O’o’u, Polres Nias Selatan memberikan penjelasan resmi. Penyidik memastikan proses penyelidikan terus berlanjut sesuai SOP.
Kasus ini dilaporkan sejak 30 Mei 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2025/SPKT Polres Nias Selatan. Korban adalah seorang pelajar SMP berusia 13 tahun yang berstatus yatim piatu. Terlapornya oknum guru berinisial EG (41), seorang PPPK.
Hingga kini publik menilai belum ada peningkatan status hukum yang signifikan. Menjawab hal itu, Humas Polres Nias Selatan Brigpol Agung Handroko mewakili Kasat Reskrim menyampaikan klarifikasi di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
Berikut rangkuman tanya jawabnya agar mudah dipahami publik:
1. Soal Perkembangan Sejak SP2HP Agustus 2026
Polres menegaskan perkara ini menjadi perhatian penyidik. Semua langkah dilakukan sesuai prosedur hukum. Perkembangan pemeriksaan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor.
2. Soal Alat Bukti
Penyidik terus bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Rincian alat bukti tidak semua bisa dibuka ke publik karena itu materi penyidikan.
3. Soal Visum et Repertum
Penanganan visum menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan objektif dengan prinsip pro justitia.
4. Soal 4 Kali Sprindik
Penerbitan Sprindik adalah bagian dari administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan berarti penyidikan berhenti.
5. Soal Evaluasi Pimpinan
Pimpinan Polres terus mendorong dan mendesak penyidik agar bekerja sesuai SOP. Komitmen Polres adalah penanganan profesional dan proporsional.
6. Soal Status Terlapor
Penentuan status hukum seseorang harus berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai undang-undang. Tidak bisa dipaksakan tanpa dasar hukum.
7. Soal Langkah Selanjutnya
Penyidik akan melengkapi kekurangan pemeriksaan dan alat bukti berdasarkan evaluasi. Polres berkomitmen perkara ini harus dapat kejelasan hukum dengan tetap teliti dan melindungi hak semua pihak.
Melalui penjelasan ini, Polres Nias Selatan berharap tidak ada simpang siur informasi. Komitmen Polres tetap sama: menangani perkara secara profesional, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.(abdul)













