Banner iklan

DPRD dan Pemkab Agam Sepakati Pencabutan Perda BUMNag, Perkuat Kepastian Hukum Usaha Nagari

More articles

Lubuk Basung, Investigasi.News – DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018, yang berlangsung di Aula Utama DPRD Agam, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal dan Muhammad Risman. Turut hadir Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Agam menyatakan persetujuan terhadap pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan regulasi pengelolaan BUMNag dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi keberlangsungan usaha milik nagari.

Bupati Agam, Benni Warlis, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas tanggapan, saran, serta masukan selama proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, pencabutan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menghindari potensi dualisme hukum, persoalan legalitas badan hukum BUMNag, hambatan administrasi, hingga risiko konflik dalam pengelolaan dan pembinaannya.

“Sebagian besar substansi Perda Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,” demikian disampaikan Bupati dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat sebelum memasuki tahapan pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Agam dan pemerintah daerah.

Bupati berharap, pencabutan Perda tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik dalam pengelolaan BUMNag. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi menghambat pengembangan usaha dan optimalisasi potensi ekonomi di tingkat nagari.

Setelah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Agam, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari akan menyiapkan petunjuk pelaksanaan, sekaligus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pemerintah nagari serta pengelola BUMNag.

Upaya tersebut dinilai penting agar proses penyesuaian regulasi dapat dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan dengan baik. Dengan adanya sosialisasi dan pendampingan, pemerintah nagari maupun pengelola BUMNag diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menimbulkan kebingungan dalam aspek administrasi maupun pembinaan.

Di sisi lain, seluruh fraksi DPRD Agam juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha BUMNag. Sebagai lembaga ekonomi yang tumbuh di tingkat nagari, BUMNag memiliki peran strategis dalam mengembangkan potensi lokal, mendorong tumbuhnya kegiatan usaha produktif, serta meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN).

Karena itu, penyesuaian regulasi diharapkan tidak menghambat aktivitas usaha yang telah berjalan. Sebaliknya, perubahan landasan hukum tersebut perlu diiringi pembinaan berkelanjutan, penguatan kapasitas pengelola, serta peningkatan tata kelola agar BUMNag semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan regulasi yang lebih selaras dan dukungan pemerintah daerah, BUMNag diharapkan mampu berkembang menjadi penggerak ekonomi nagari yang berdaya saing, membuka peluang usaha bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan nagari dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam.

(Daji)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest