Banner iklan

Dua Proyek Jalan Rp9,18 Miliar Berujung Penunjukan Langsung, PUPR Tulang Bawang Berdalih Tender Gagal

More articles

Tulang Bawang, Investigasi.News — Dua proyek rekonstruksi jalan bernilai total lebih dari Rp9,18 miliar di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menjadi sorotan setelah proses pemilihan penyedianya berujung pada metode penunjukan langsung. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat mengklaim perubahan metode tersebut dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun, rangkaian kegagalan tender, dua kali kegagalan e-purchasing mini kompetisi, hingga keputusan menggunakan penunjukan langsung menyisakan sejumlah hal yang perlu ditelusuri secara terbuka, terutama terkait dasar hukum, mekanisme pemilihan penyedia, dan penerapan prosedur dalam sistem pengadaan elektronik.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tulang Bawang, Risuli, yang kemudian menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedua paket tersebut, menjelaskan bahwa sebelumnya pekerjaan ditangani PPK Bidang Bina Marga, Satria.

Risuli mengaku telah berkoordinasi dengan PPK sebelumnya dan memperoleh penjelasan bahwa tahapan pengadaan yang telah dilaksanakan sudah sesuai prosedur.

“Saya telah berkoordinasi dengan PPK yang lama, yakni Satria. Yang bersangkutan mengatakan tahapan demi tahapan proses lelang kedua proyek tersebut sampai menjadi pekerjaan pengadaan langsung telah sesuai, dan ini menjadi pegangan saya apabila di kemudian hari terjadi permasalahan,” kata Risuli beberapa waktu lalu.

Ia juga mengaku memiliki dokumen kronologis proses pengadaan sebagai dasar untuk menjelaskan keputusan yang diambil. Meski demikian, pernyataan bahwa prosedur telah sesuai tetap perlu diuji berdasarkan dokumen pengadaan, ketentuan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Dua paket tersebut meliputi rekonstruksi atau peningkatan Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya dengan nilai kontrak Rp5.800.319.266,90 yang dikerjakan CV Mandiri Berlian, serta Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya dengan nilai kontrak Rp3.383.598.680,70 yang dikerjakan CV Cakrawala Selatan.

Nilai kedua kontrak mencapai Rp9.183.917.947,60 dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Risuli, kedua paket tersebut awalnya diumumkan melalui sistem LPSE dengan metode tender pada 4 Juni 2026.

Paket Jalan Wirajaya–Aji Jaya dinyatakan gagal pada 13 Juli 2026 karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Sementara itu, tender Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya dinyatakan gagal pada 22 Juli 2026 dengan alasan serupa.

PPK kemudian merekomendasikan pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing mini kompetisi dengan alasan keterbatasan waktu untuk melaksanakan tender ulang.

Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil. Pemilihan melalui e-purchasing mini kompetisi pada 8 Agustus 2026 dinyatakan gagal karena tidak terdapat penawaran yang memenuhi persyaratan. Proses serupa kembali dilakukan pada 27 Agustus 2026 dan kembali gagal.

Berikutnya, PPK menyusun kajian penyesuaian metode pemilihan dalam rangka mengatasi stagnasi pemerintahan pada 27 Agustus 2026. Kajian tersebut, menurut kronologi yang disampaikan, mempertimbangkan kegagalan proses pemilihan, keterbatasan waktu, alternatif penyelesaian, risiko pekerjaan tidak terlaksana, serta dampaknya terhadap kepentingan umum.

Pihak PUPR juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Risuli menjelaskan, berdasarkan kajian dan keputusan Pengguna Anggaran, metode pemilihan penyedia kemudian disesuaikan menjadi penunjukan langsung.

Persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengapa tender gagal, melainkan juga apakah seluruh tahapan setelah kegagalan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan prosedur pengadaan.

Kegagalan tender maupun mini kompetisi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, perubahan metode pemilihan untuk proyek bernilai miliaran rupiah perlu disertai dasar keputusan yang jelas, dokumentasi lengkap, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Risuli juga menjelaskan adanya kendala teknis pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Menurut dia, opsi untuk menggabungkan metode penunjukan langsung dengan evaluasi pascakualifikasi belum tersedia dalam sistem. Karena itu, proses pemilihan disebut menggunakan opsi pengadaan langsung pascakualifikasi dalam aplikasi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk bagaimana kesesuaian antara metode yang digunakan dalam aplikasi dan metode pengadaan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Pengguna Anggaran.

UKPBJ, PPK, Pengguna Anggaran, serta instansi yang memiliki kewenangan pengawasan pengadaan perlu memastikan seluruh dokumen dan tahapan dapat diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia masih berupa penjelasan dari pihak PUPR mengenai kronologi dan dasar keputusan perubahan metode pemilihan. Belum terdapat bukti yang disampaikan dalam bahan tersebut yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam penetapan kedua penyedia.

Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai proses pengadaan proyek yang dibiayai uang negara. Transparansi bukan sekadar menunjukkan dokumen kronologis, tetapi juga memastikan bahwa dasar hukum, proses evaluasi, penetapan penyedia, dan pelaksanaan kontrak benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp9,18 miliar, keterbukaan dokumen dan pengawasan yang memadai menjadi penting agar perubahan metode pengadaan tidak menyisakan tanda tanya.

(FZ)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest