Kota Solok- Tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang meninggal dunia tanpa ahli waris tidak boleh langsung dikuasai atau diklaim oleh pihak lain.
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, harta peninggalan yang tidak memiliki ahli waris dapat ditetapkan sebagai milik negara atau diperuntukkan bagi kepentingan tertentu melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Oleh karena itu, apabila menemukan kondisi tanah yang pemiliknya telah meninggal dunia tanpa diketahui adanya ahli waris, jangan terburu-buru menguasai, mematok, membangun, atau mengalihkan tanah tersebut secara sepihak.
Pastikan status hukum dan data pertanahannya terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama aparat setempat atau Kantor Pertanahan Kota Solok agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yuk, jadi masyarakat yang sadar hukum! Jangan asal menguasai tanah, pastikan status hukumnya. ( Wahyu)













