BATAM — Marwah instansi pemerintahan di Kota Batam seolah dipertanyakan. Inspeksi mendadak (sidak) dan instruksi tegas yang disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, diduga kuat sama sekali tidak digubris oleh PT Daliltani Cipta Selaras. Hingga Sabtu (24/10/2026), stockpile
(tumpukan) pasir milik perusahaan tersebut masih kokoh berdiri di kawasan permukiman Mangsang, Bukit Kemuning, Piayu, Kecamatan Sei Beduk, seolah menantang ketegasan hukum dan kewenangan otoritas setempat.
Sikap membandel ini menjadi sorotan tajam setelah janji penataan lingkungan dan tenggat waktu yang disepakati justru diabaikan begitu saja oleh pihak pengembang.
Mengabaikan Notulen Resmi dan Warning 14 Hari
Ketua RW setempat, Supardi Arrayan, mengungkapkan bahwa sidak lapangan yang dihadiri Li Claudia Chandra bersama Lurah Mangsang, perangkat RT/RW, serta anggota DPRD Kota Batam sejatinya telah berlanjut ke rapat resmi di Direktorat Pengawasan Infrastruktur BP Batam pada 25 September 2026 yang dipimpin oleh Boy Zasmita.
Dalam dokumen Notulen Rapat Tindak Lanjut Temuan Pekerjaan Pematangan Lahan tersebut, Keputusan BP Batam sangat gamblang dan tidak bias:
1. Menghentikan total seluruh kegiatan pembangunan sampai izin dipenuhi.
2. Wajib memindahkan stockpile pasir paling lambat 2 minggu (jatuh tempo pada 9 Oktober 2026).
3. Wajib menyusun dokumen AMDAL, rencana drainase, pengendalian air permukaan, hingga pengamanan lereng yang rawan longsor.
Namun, fakta di lapangan per 24 Oktober 2026 memaparkan pemandangan sebaliknya: tumpukan pasir masih dibiarkan membusur di permukiman warga. Batas waktu dua minggu yang ditetapkan BP Batam dilanggar mentah-mentah tanpa tindakan korektif yang nyata dari PT Daliltani Cipta Selaras.
Surat Peringatan Hanya Dianggap ‘Kertas Kosong’?
Kekecewaan warga semakin memuncak ketika surat penegasan tertanggal 19 Oktober 2026 yang dikirimkan BP Batam melalui Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sthefani Barlian—yang menyatakan perusahaan tidak menunjukkan itikad baik—kembali diabaikan.
Keberadaan stockpile dan lalu lalang alat berat di permukiman padat penduduk ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk ancaman keselamatan jiwa warga dari bahaya tanah longsor dan kerusakan fungsi lingkungan.
Karena BP sudah menegaskan melalui notulen Rapat Tanggal 25 September itu untuk memindahkan pasir tersebut, ya diikuti saja. Bagaimanapun itu berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Ketua RW, Supardi Arrayan, menyuarakan keresahan warganya.
Menunggu Ketegasan dan Tindakan Nyata
Pembangkangan terhadap instruksi resmi pemerintah ini memicu tanyanya publik: Apakah PT Daliltani Cipta Selaras merasa kebal terhadap aturan di Batam?
Kini, bola panas berada di tangan BP Batam dan aparat penegak hukum. Publik menagih bukti nyata dari janji tindakan tegas BP Batam terhadap pihak yang sengaja mengabaikan keselamatan warga dan aturan perizinan lingkungan.
Fransisco chrons













