MANGGARAI, Investigasi.News — Suara perempuan adat Pocoleok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggema di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hermelinda Jebarus, perwakilan masyarakat adat dari Gendang Lungar, hadir sebagai saksi dalam perkara pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam persidangan perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (20/10/2026), para pemohon menghadirkan dua ahli, yakni Suraya Abdulwahab Afiff dan Bivitri Susanti, serta dua saksi, yaitu Hermelinda Jebarus dan Ribka Towelo.
Persidangan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat adat, khususnya perempuan, untuk menyampaikan pengalaman dan kekhawatiran mereka terhadap kebijakan pembangunan yang berpotensi memengaruhi lingkungan, sumber penghidupan, serta keberlangsungan kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Salah satu isu yang disorot melalui kesaksian Hermelinda ialah rencana perluasan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu di wilayah Pocoleok.
Bagi masyarakat adat Pocoleok, tanah bukan sekadar aset ekonomi atau lahan pertanian. Tanah merupakan bagian penting dari identitas adat, sumber pangan, tempat menggantungkan penghidupan, sekaligus warisan yang menghubungkan generasi sekarang dengan para leluhur.
Rencana pengeboran dan pembukaan jalan akses untuk pengembangan proyek geothermal tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan dampaknya terhadap lahan produktif, sumber air, permukiman warga, dan ruang hidup masyarakat adat.
Kekhawatiran itu menempatkan persoalan pembangunan energi di wilayah Pocoleok dalam konteks yang lebih luas: bagaimana memastikan pembangunan berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan sumber penghidupan warga.
Namun, berbagai dampak yang dikhawatirkan tersebut perlu diuji melalui kajian lingkungan, data lapangan, serta keterangan pihak-pihak terkait. Karena itu, kesaksian di persidangan menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan pengalaman masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan publik.
Perempuan Adat Menanggung Beban Berlapis
Dalam kehidupan masyarakat adat, perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan rumah tangga dan komunitas. Mereka mengelola kebun, memenuhi kebutuhan pangan keluarga, merawat anak, serta meneruskan pengetahuan lokal yang berkaitan dengan alam dan kehidupan adat.
Ketergantungan terhadap tanah dan sumber daya alam membuat perubahan tata ruang maupun akses terhadap lahan berpotensi membawa konsekuensi langsung bagi perempuan.
Ketika ruang penghidupan menghadapi ketidakpastian, perempuan tidak hanya dituntut memastikan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Mereka juga harus menghadapi tekanan sosial, mencari informasi mengenai rencana pembangunan, serta memperjuangkan hak dan kepentingan komunitasnya.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai pembangunan geothermal tidak cukup hanya mengukur kebutuhan energi dan manfaat ekonomi. Aspek keadilan sosial, perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, serta pengalaman perempuan juga perlu diperhitungkan secara serius.
Perspektif perempuan adat menjadi penting karena mereka memiliki pengalaman langsung dalam mengelola sumber pangan, air, dan kebutuhan sehari-hari keluarga. Pengalaman tersebut dapat menjadi sumber informasi dalam menilai bagaimana suatu kebijakan pembangunan berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat.
Pengujian UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Agenda persidangan pada 20 Oktober 2026 adalah mendengarkan keterangan dua ahli dan dua saksi yang dihadirkan pihak pemohon.
Dalam konteks perkara tersebut, kesaksian masyarakat adat menjadi penting untuk menghadirkan perspektif mengenai hubungan antara kebijakan hukum, pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan kehidupan komunitas lokal.
Meski demikian, penyampaian kesaksian tidak dengan sendirinya menentukan hasil pengujian undang-undang. Majelis hakim akan menilai argumentasi hukum, keterangan ahli dan saksi, serta bukti yang diajukan para pihak sesuai dengan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Persoalan yang disampaikan perempuan adat Pocoleok mengingatkan bahwa pembangunan energi terbarukan tetap membutuhkan perencanaan yang bertanggung jawab. Pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan keterlibatan warga yang berpotensi terdampak.
Pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang memadai, memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, serta dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.
Kajian mengenai dampak terhadap sumber air, lahan pertanian, permukiman, dan ekosistem juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat adat, partisipasi bukan sekadar kesempatan untuk hadir dalam pertemuan atau menyampaikan keberatan. Partisipasi harus memungkinkan suara dan pengalaman mereka dipertimbangkan secara nyata sebelum keputusan yang memengaruhi ruang hidup ditetapkan.
Kesaksian Hermelinda Jebarus di Mahkamah Konstitusi dengan demikian membawa persoalan Pocoleok ke ruang pengujian konstitusional. Di balik perdebatan mengenai regulasi dan pembangunan energi, terdapat kehidupan masyarakat yang bergantung pada tanah, air, dan keberlanjutan lingkungan.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata bagaimana proyek energi dapat dikembangkan, melainkan juga bagaimana pembangunan tersebut memastikan hak masyarakat adat tetap dihormati dan perempuan tidak menanggung beban sosial yang lebih besar.
(Severinus T. Laga)













