Pariaman — Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial RA (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Mata Elang melakukan penyelidikan di sekitar tempat penjualan ikan di Desa Naras I yang berdasarkan informasi awal diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dimaksud sedang berada di lapangan bola tidak jauh dari lokasi tersebut,” ujar Iptu Darmawan, Senin (26/10/2026).
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RA tanpa perlawanan. Penggeledahan terhadap tersangka dilakukan dengan disaksikan kepala desa dan warga setempat.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna perak, lima plastik klip bening berukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp499.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Yogi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
RA mengaku membeli sabu sebanyak setengah kantong atau sekitar 2,5 gram dengan harga Rp1,7 juta melalui sistem pembayaran tunai dengan cara bon atau pembayaran yang ditangguhkan.
Transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa pertemuan langsung dengan menggunakan sistem lempar barang di lapangan bola Naras I pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Barang haram itu disebut disimpan dalam kotak rokok untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi enam paket. Tiga paket disebut telah terjual, sementara tiga paket lainnya digabung menjadi dua paket yang kemudian ditemukan petugas saat penangkapan.
Polisi juga menelusuri nomor telepon yang diduga digunakan oleh Yogi. Namun, nomor tersebut diketahui tidak aktif sehingga keberadaan pria yang disebut sebagai pemasok itu masih dalam penyelidikan.
Saat ini, RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pariaman mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok.
“Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi bangsa. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegas Iptu Darmawan.
(Andra Sikumbang)













