Banner iklan

Polres Kotamobagu Resmi Tahan EY, Kasus Samurai di Pasar Jajan Masuk Proses Hukum

More articles

KOTAMOBAGU,Investigasi.News– Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu resmi menahan seorang pemuda berinisial EY yang diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis samurai di kawasan Pasar Jajan, eks Rumah Sakit Datoe Binangkang, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Insiden yang terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA itu sempat menghebohkan kawasan kuliner. Sejumlah pengunjung dilaporkan panik dan berhamburan menyelamatkan diri saat keributan terjadi. Peristiwa tersebut juga diduga mengakibatkan kerusakan fasilitas usaha milik pedagang.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono, membenarkan bahwa EY kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Joko saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (27/10/2026).

Polisi Dalami Dugaan Kepemilikan Senjata Tajam
Penahanan EY merupakan tindak lanjut dari penanganan laporan masyarakat terkait dugaan aksi mengamuk menggunakan senjata tajam di kawasan tersebut.

Setelah menerima laporan, personel Polres Kotamobagu bergerak menuju lokasi dan mengamankan EY. Polisi juga menyita sebilah samurai yang diduga digunakan dalam insiden tersebut sebagai barang bukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada sebuah meja rumah makan dan tempat sampah berukuran besar akibat tebasan senjata tajam.
Meski tidak ada korban jiwa yang dilaporkan, insiden itu sempat mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung di kawasan Pasar Jajan.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Dalam penanganan perkara ini, polisi mendalami dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
AKP Joko Setiyono menyebutkan, ketentuan hukum yang berpotensi diterapkan adalah Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum. Sementara itu, dugaan perusakan fasilitas usaha juga belum mendapat penjelasan resmi mengenai kemungkinan penerapan pasal tambahan.

Hingga kini, motif di balik dugaan aksi mengamuk tersebut masih didalami oleh kepolisian. Polisi juga perlu mengungkap secara utuh rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum pihak yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penggunaan senjata tajam di ruang publik tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang sedang beraktivitas.(**)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest