Banner iklan

Dikuasai Sejak 1973, Akta Jual Beli Tak Diteken: Keuchik Babah Krueng Digugat ke Pengadilan

More articles

Pidie Jaya, Investigasi.News – Persoalan sengketa kepemilikan tanah di Gampong Babah Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, kini memasuki ranah hukum. Keuchik Gampong Babah Krueng digugat ke Pengadilan Negeri Meureudu dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menyusul dugaan tidak ditandatanganinya akta jual beli tanah yang telah dikuasai keluarga penggugat secara turun-temurun selama kurang lebih 53 tahun.

Gugatan perdata tersebut resmi didaftarkan pada 12 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Mrn. Setelah melalui sejumlah tahapan persidangan, perkara kini memasuki agenda pemeriksaan setempat (descente) yang dilaksanakan oleh majelis hakim untuk melihat langsung objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para penggugat dari Kantor Hukum Taufik Akbar, S.H., CPM, riwayat penguasaan tanah tersebut bermula pada 1973. Saat itu, almarhum A. Thaleb disebut telah melakukan transaksi jual beli sebidang tanah dengan almarhum Isin dan almarhum Muhammad yang merupakan menantu Isin.

Setelah transaksi tersebut, pada 1975, A. Thaleb pindah ke Kota Lhokseumawe dan tidak lagi menguasai tanah dimaksud.

Sejak transaksi jual beli pada 1973, tanah tersebut diklaim telah dikuasai oleh pihak pembeli secara turun-temurun. Bahkan, hingga saat ini, penguasaan fisik tanah disebut masih berada di tangan ahli waris almarhum Muhammad.

Persoalan kemudian muncul ketika para ahli waris Muhammad hendak melakukan transaksi jual beli atas tanah warisan orang tua mereka. Pihak ahli waris A. Thaleb disebut mengajukan sanggahan terhadap transaksi tersebut.

Ironisnya, menurut kuasa hukum penggugat, sanggahan itu muncul setelah tanah dikuasai selama puluhan tahun. Pihak yang mengajukan keberatan juga disebut belum memperlihatkan dokumen kepemilikan yang dapat membuktikan hak atas objek tanah tersebut.

Persoalan semakin berlarut ketika Keuchik Gampong Babah Krueng, yang sebelumnya disebut pernah mengeluarkan surat dengan ketentuan bahwa pihak yang dapat menunjukkan surat kepemilikan berhak atas tanah tersebut, justru tidak bersedia menandatangani akta jual beli yang telah disiapkan melalui notaris.

Padahal, menurut kuasa hukum penggugat, seluruh tahapan dan persyaratan yang diminta telah dilalui oleh para kliennya.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pengajuan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Meureudu.

Kuasa hukum penggugat menilai aparatur gampong, khususnya keuchik sebagai pimpinan pemerintahan di tingkat gampong, semestinya bersikap objektif, cermat, dan tidak memihak dalam menyikapi persoalan administrasi pertanahan.

Sikap yang dinilai tidak objektif dalam menangani persoalan tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang sedang mengurus hak atas tanahnya.

Dalam agenda pemeriksaan setempat yang berlangsung hari ini, pihak tergugat, yakni Keuchik Gampong Babah Krueng, dilaporkan tidak hadir secara langsung. Kehadirannya hanya diwakili oleh kuasa hukum dan didampingi Sekretaris Desa (Sekdes).

Sementara itu, kuasa hukum penggugat kembali menyoroti dasar sanggahan yang diajukan pihak ahli waris A. Thaleb.

Menurut mereka, hingga perkara bergulir ke pengadilan, pihak yang menyanggah belum menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan klaim hak atas objek sengketa.

Sanggahan tersebut, sebagaimana dijelaskan kuasa hukum penggugat, hanya didasarkan pada dugaan adanya perbedaan tanda tangan, bukan disertai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Atas dasar itu, pihak penggugat meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta persidangan, riwayat transaksi, penguasaan fisik tanah, serta alat bukti yang nantinya diajukan masing-masing pihak.

Kuasa hukum para penggugat dari Kantor Hukum Taufik Akbar, S.H., CPM, berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mrn dapat bersikap objektif dan memberikan pertimbangan hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Mereka menegaskan, gugatan ini bukan semata-mata persoalan penandatanganan akta jual beli, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tanah yang menurut kliennya telah diperjualbelikan sejak 1973 dan dikuasai secara turun-temurun selama lebih dari lima dekade.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada proses pembuktian di Pengadilan Negeri Meureudu. Majelis hakim diharapkan dapat mengurai secara terang riwayat kepemilikan, dasar penguasaan, serta tindakan para pihak yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Sebab, dalam sengketa pertanahan, klaim kepemilikan tidak cukup hanya didasarkan pada keberatan atau sanggahan. Setiap pihak harus membuktikan dalilnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hak jawab dan klarifikasi pihak Keuchik Gampong Babah Krueng maupun pihak yang mengajukan sanggahan tetap terbuka demi keberimbangan pemberitaan. (KH)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest