Pidie Jaya, Investigasi.News – Penguasaan tanah wakaf Masjid Besar At-Taqwa Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, yang selama puluhan tahun digunakan untuk aktivitas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pidie Jaya, kini memasuki babak serius. Polemik yang disebut telah berlangsung sejak 1991 itu akhirnya bergulir ke ranah hukum setelah panitia pembangunan masjid melayangkan gugatan terhadap MAN 1 Pidie Jaya dan Kementerian Agama.
Sebagai bentuk protes sekaligus penegasan atas klaim kepemilikan tanah wakaf tersebut, puluhan masyarakat dari empat gampong, yakni Meunasah Balek, Masjid Tuha, Meuraxa, dan Meureudu, bersama sejumlah pemuda turun langsung memasang spanduk di lingkungan gedung MAN 1 Pidie Jaya, Jumat (30/10/2026).
Spanduk berukuran besar itu memuat peringatan tegas:
“DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PEMBANGUNAN ATAUPUN KEGIATAN LAINNYA DI ATAS TANAH WAKAF MILIK MASJID BESAR AT-TAQWA MEUREUDU.”
Pemasangan spanduk tersebut bukan sekadar aksi simbolis. Masyarakat ingin menunjukkan bahwa persoalan tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan tersebut belum dianggap selesai oleh pihak masjid dan masyarakat setempat.
Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa Kecamatan Meureudu, Sulaiman Ari, saat dikonfirmasi Investigasi.News membenarkan aksi pemasangan spanduk tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bentuk keberatan masyarakat terhadap penggunaan tanah yang menurut pihaknya merupakan aset wakaf Masjid Besar At-Taqwa.
“Benar, hari ini kami atas nama masyarakat Kecamatan Meureudu secara bersama-sama memasang spanduk tersebut sebagai bentuk protes terhadap penggunaan tanah wakaf milik Masjid At-Taqwa oleh MAN 1 selama kurang lebih 35 tahun, sejak 1991 hingga 2026,” tegas Sulaiman Ari.
Menurut Sulaiman, persoalan tersebut bermula pada 1991 ketika pihak Madrasah Aliyah Swasta saat itu meminta izin menggunakan dua ruang belajar yang sebelumnya dimanfaatkan oleh Balai Pengajian Nurul Huda di atas tanah wakaf tersebut.
Namun, menurut penjelasan Sulaiman, penggunaan yang awalnya disebut hanya untuk pemanfaatan ruang belajar itu kemudian berlangsung selama puluhan tahun.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa pihak yang menggunakan bangunan tersebut tidak hanya menempati tanah wakaf, tetapi juga disebut telah mengurus sertifikat tanah atas nama madrasah.
Pernyataan ini menjadi salah satu persoalan utama yang kini dipersoalkan panitia pembangunan Masjid At-Taqwa.
Persoalan tanah wakaf tersebut kini tidak lagi sebatas keberatan masyarakat maupun pemasangan spanduk. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak panitia, sengketa itu telah dibawa ke jalur hukum melalui gugatan yang diajukan oleh Panitia Masjid At-Taqwa melalui kuasa hukumnya.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 193/Pdt.G/2026/MS.Mrd, dengan MAN 1 Pidie Jaya dan Kementerian Agama sebagai pihak tergugat.
Langkah hukum ini menjadi penting untuk menguji secara terbuka status tanah, riwayat perwakafan, dasar pemanfaatan, serta proses administrasi pertanahan yang dipersoalkan.
Apalagi, objek yang disengketakan disebut merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Besar At-Taqwa Meureudu.
Dalam konteks ini, persoalan yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang selama ini menempati bangunan, melainkan bagaimana dasar hukum penggunaan tanah tersebut, apakah terdapat izin pemanfaatan, bagaimana riwayat administrasinya, serta atas dasar apa sertifikat tanah disebut telah diurus atas nama madrasah.
Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas tanah wakaf yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan bagi masyarakat.
Secara hukum, pengelolaan dan peruntukan tanah wakaf memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Karena itu, status tanah, dokumen ikrar wakaf, nazhir, serta riwayat administrasi pertanahan menjadi aspek penting yang harus diperiksa.
Publik kini menunggu bagaimana MAN 1 Pidie Jaya dan Kementerian Agama menjelaskan dasar penggunaan tanah tersebut selama kurang lebih 35 tahun.
Apakah penggunaan tanah itu didasarkan pada izin pemanfaatan yang sah? Bagaimana proses administrasi sertifikat yang dipersoalkan panitia masjid? Dan bagaimana status tanah tersebut berdasarkan dokumen wakaf yang dimiliki pihak masjid?
Seluruh pertanyaan itu membutuhkan penjelasan dan pembuktian melalui proses hukum, bukan sekadar klaim sepihak.
Sengketa ini juga menjadi pengingat bahwa penggunaan aset wakaf harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dengan masyarakat maupun pihak yang berkepentingan atas wakaf tersebut.
Kini, penyelesaian sengketa berada dalam proses hukum di Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Masyarakat berharap persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun ini dapat memperoleh kepastian hukum dan tidak merugikan pihak yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut.
Investigasi.News sudah berusaha menghubungi Kementerian Agama guna memperoleh penjelasan mengenai riwayat penggunaan, dasar penguasaan, serta status administrasi tanah yang kini menjadi objek sengketa namun hingga berita ditayang belum ada tanggapan. (KH)













