Malut, Investigasi.News-, Ibu Feby Liejaya Macpal selaku pemilik (owner) SPBU di Desa Sama, Kepulauan Sula, memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan larangan pembelian BBM terhadap warga di Kecamatan Sulabesi Timur. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut pihak SPBU melarang warga tertentu membeli BBM tidak sesuai dengan fakta pelayanan di lapangan alias TIDAK BENAR.
Menurut Feby, pihak SPBU tidak pernah melakukan diskriminasi atau memilih-milih konsumen dalam pelayanan pembelian BBM. Setiap konsumen dilayani berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan identitas, asal desa, maupun persoalan pribadi.
“Pihak SPBU tidak pernah melarang seseorang membeli BBM hanya karena yang bersangkutan berasal dari desa tertentu atau karena persoalan pribadi. Semua konsumen dilayani sebagaimana mestinya, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku”, tegas Feby (31/10).
Ia juga membantah tudingan bahwa warga yang disebut dalam pemberitaan tersebut tidak mendapatkan pelayanan. Menurutnya, yang bersangkutan tetap dilayani sebagaimana konsumen lainnya. Karena itu, Feby menilai informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan nama baik pihak SPBU.
Feby menegaskan bahwa pembatasan atau penolakan pelayanan, apabila dilakukan, harus didasarkan pada ketentuan hukum dan aturan penyaluran BBM yang berlaku, bukan atas dasar suka atau tidak suka terhadap konsumen.
“SPBU memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat, tetapi pelayanan juga harus mengikuti aturan. Apabila terdapat pembatasan, tentu harus ada dasar yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku“, ujarnya.
Lebih lanjut, Feby menyayangkan apabila terdapat penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi membentuk opini negatif terhadap SPBU. Ia berharap setiap pihak mengedepankan klarifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menyampaikan tuduhan kepada publik.
Pihak SPBU juga meminta agar persoalan ini disikapi secara objektif dan proporsional. Apabila terdapat keberatan terhadap pelayanan, konsumen dipersilakan menempuh mekanisme pengaduan yang tersedia agar persoalan dapat diperiksa berdasarkan fakta.
Feby kembali menegaskan bahwa SPBU tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.













