Pesisir Selatan, Investigasi.News – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Pesisir Selatan kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dan Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Kedua pria berinisial FS (25) dan ODP (27) itu ditangkap di jembatan Kampung Tanjung Medan, Nagari Air Haji Tengah, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Dari tangan keduanya, petugas menyita sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan satu paket diduga ganja yang disimpan di dalam saku celana ODP.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Rinto Alwi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan peredaran narkotika yang meresahkan warga di kawasan Linggo Sari Baganti.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Saat tiba di jembatan Kampung Tanjung Medan, petugas mendapati kedua pria tersebut dan langsung melakukan penyergapan.
“Setibanya di lokasi, tepatnya di jembatan Kampung Tanjung Medan, petugas mendapati ODP dan FS yang diduga akan mengedarkan narkotika. Tim kemudian bergerak cepat menyergap dan mengamankan keduanya,” ujar Rinto Alwi, Selasa (3/11/2026).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan paket diduga sabu yang berada di tangan pelaku. Penggeledahan lanjutan terhadap ODP juga mengungkap satu paket diduga ganja dalam plastik klip bening di saku celananya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu kotak minyak rambut, tiga lembar kertas papir, satu kotak rokok, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan kecil, satu jarum sabu, satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android merek Oppo.
Menurut Rinto, kedua pria tersebut mengakui bahwa narkotika dan barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga memasok narkotika kepada keduanya.
Polisi memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Pengembangan kasus dilakukan agar pengungkapan tidak berhenti pada dua orang yang telah diamankan.
Saat ini, FS dan ODP beserta barang bukti berada di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Keduanya selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Pesisir Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Mereka disebut terancam pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
AKP Rinto Alwi mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)













