Banner iklan

Misteri Transfer Rp150 Juta dalam Penjualan Tanah Ulayat Desa Pusian, Warga Desak APH Telusuri Sosok S

More articles

“Siapa Sebenarnya S? Mengapa Rp150 Juta Mengalir ke Rekeningnya? Pertanyaan itu kini menunggu jawaban melalui proses penegakan hukum?”

SULUT, Investigasi.News – Aliran dana sebesar Rp150 juta dalam transaksi penjualan tanah ulayat Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi sorotan warga. Uang tersebut disebut ditransfer oleh seorang penjual lahan berinisial FD ke rekening seseorang berinisial S. Hingga kini, identitas, kapasitas, dan peran S dalam transaksi tersebut masih menjadi tanda tanya.

Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Mengapa uang hasil penjualan tanah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah harus dialihkan kepada seorang perantara? Apa dasar pembayaran tersebut? Dan atas kepentingan siapa dana sebesar Rp150 juta itu diterima?

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi jual beli lahan. Mereka meminta aparat menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana yang diduga mengalir kepada sejumlah perantara.

Nama S mencuat setelah warga mengungkap dugaan transaksi lahan yang melibatkan FD. Dimana dalam transaksi tersebut, FD disebut menjual tanah seluas lebih dari empat hektare dengan harga Rp75 juta per hektare.

Jika dihitung berdasarkan luas dan harga tersebut, nilai transaksi semestinya mencapai lebih dari Rp312 juta. Namun, menurut keterangan warga, FD diduga hanya menerima sekitar Rp162 juta lebih.

Selisih sekitar Rp150 juta itulah yang kemudian menjadi perhatian. Warga menyebut FD mentransfer dana tersebut ke rekening milik S.

Perbedaan antara nilai transaksi dan jumlah uang yang diterima penjual menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran, kesepakatan para pihak, serta dasar hukum pengalihan dana kepada pihak lain.

TRANSAKSI DI HOTEL, ALIRAN DANA PERLU DITELUSURI

Menurut penuturan warga, transaksi jual beli lahan tersebut berlangsung di salah satu hotel, bukan di kantor desa.

Dalam kronologi yang disampaikan warga, seseorang bernama Ko Calvin disebut datang langsung untuk membayar pembelian lahan kepada penjual. Setelah menerima pembayaran, FD kemudian diduga mentransfer sekitar Rp150 juta ke rekening S.

Rangkaian transaksi ini perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk bukti pembayaran dan mutasi rekening.

APH perlu mengungkap siapa yang menginisiasi transfer tersebut, siapa yang menentukan besaran dana, serta apa dasar S menerima uang dalam jumlah tersebut.

Kejelasan mengenai posisi S juga menjadi penting. Apakah yang bersangkutan bertindak sebagai perantara, pihak yang mengoordinasikan transaksi, atau memiliki kapasitas lain dalam proses jual beli lahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab melalui keterangan sepihak. Penelusuran dokumen transaksi, bukti transfer, dan pemeriksaan para pihak diperlukan untuk memastikan ke mana sebenarnya aliran uang tersebut bermuara.

DUGAAN TRANSAKSI 80 HEKTARE, NILAINYA BERPOTENSI RP6 MILIAR

Persoalan ini diduga tidak berhenti pada satu transaksi yang melibatkan FD. Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, total lahan yang diduga telah diperjualbelikan mencapai kurang lebih 80 hektare.

Dengan menggunakan patokan harga Rp75 juta per hektare, nilai transaksi keseluruhan berpotensi mencapai sekitar Rp6 miliar.

Besarnya nilai tersebut membuat warga meminta APH memperluas penelusuran. Pemeriksaan, menurut mereka, harus mencakup seluruh pemilik lahan, pembeli, perantara, serta pihak-pihak yang diduga menerima bagian dari hasil transaksi.

Warga juga menduga terdapat penerimaan imbalan oleh sejumlah perantara dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penelusuran dokumen pembayaran, rekening penerima, dan keterangan pihak-pihak terkait.

Karena itu, pengusutan tidak semestinya hanya berfokus pada satu penjual atau satu bidang tanah. Aparat perlu memetakan keseluruhan transaksi, mengidentifikasi penerima dana, serta mencocokkan setiap pembayaran dengan kesepakatan jual beli yang dibuat para pihak.

WARGA MINTA APH PERIKSA SELURUH PIHAK

Warga mendesak APH mengusut tuntas mata rantai transaksi tanah ulayat Desa Pusian. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan terhadap S, Ko Calvin, FD, para pemilik lahan lainnya, serta pihak perusahaan yang disebut sebagai pembeli.

Fokus pemeriksaan diharapkan mencakup proses penawaran lahan, pihak yang mempertemukan penjual dan pembeli, mekanisme penentuan harga, hingga pembagian pembayaran.

Selain itu, aparat diminta menelusuri bukti transfer dan aliran dana ke rekening pihak-pihak yang diduga menerima pembayaran dari transaksi tersebut.

Bagi warga, persoalan utamanya bukan sekadar berapa harga tanah yang disepakati. Mereka ingin mengetahui apakah proses penjualan telah dilakukan sesuai ketentuan, siapa yang berwenang mengambil keputusan atas tanah ulayat, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, warga meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

BERAWAL DARI PROTES WARGA DI KANTOR CAMAT

Sebelumnya, warga Desa Pusian mendatangi Kantor Camat Dumoga pada Senin (2/11/2026). Kedatangan mereka untuk memprotes dugaan penjualan tanah ulayat kepada pihak perusahaan sekaligus meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Pusian Bersatu turut menyampaikan tuntutan agar tiga aparat desa berinisial AK, FK, dan EK dinonaktifkan. Warga menduga ketiganya menyalahgunakan kewenangan dalam persoalan penguasaan dan penjualan tanah.

Camat Dumoga, Rolly Awuy, merespons tuntutan tersebut dengan menyatakan akan menyiapkan langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap ketiga aparat desa.

Kini, persoalan berkembang pada dugaan aliran dana dalam transaksi penjualan lahan. Warga meminta APH tidak hanya menindaklanjuti polemik administrasi pemerintahan desa, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses transaksi dan penerimaan uang.

Identitas S, alasan penerimaan transfer Rp150 juta, serta kedudukan para perantara menjadi sejumlah hal yang perlu dijelaskan melalui proses pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari S, Ko Calvin, FD, maupun pihak perusahaan yang disebut membeli lahan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan, konfirmasi, dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest