Pasaman, Investigasi.News – Jeritan Hati Terdakwa AA(39) Warga Rao Kabupaten Pasaman Sumbar minta keadilan yang sebenarnya pada Hakim PN Lubuk Sikaping. hal ini disampaikan melalui Penasehat Hukumnya, Ilham, Muhammad Doni, SH dan Yudha Parulian, SH, MH. Dengan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga tidak memenuhi unsur Pidana yang didakwakan sehingga terdakwa dilaporkan terlibat dalam Dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 2,5 miliar rupiah.
Eksepsi tersebut disampaikan oleh PH terdakwa dalam proses persidangan yang ke dua yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman pada, Senin (21/3)) sekira pukul 15.00 Wib.
Menurut mereka, perkara terdakwa harusnya masuk dalam kasus perdata dan bukan pidana.
“Perkara ini bukan pidana, namun perkara
perdata,” ujar Ilham dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuksikaping.
Dia mengatakan, seperti yang telah kita dengar pada persidangan sebelumnya, yaitu pada, Kamis tanggal 17 Maret 2022 lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) di depan persidangan ini telah membacakan surat dakwaanya yang merupakan dakwaan altrernatif berjudul “Untuk Keadilan”.
Akan tetapi, kata Ilham jika disimak dengan cermat dan teliti surat dakwaan tersebut sangat jelas hanya merupakan dakwaan yang mengada-ada, uraian dalam dakwaan dengan panjang lebar, dan sengaja disusun hanya untuk memenuhi prosedur, karena tanpa didukung oleh fakta yang sebenarnya dengan mengesampingkan mengenai fakta-fakta lain atau bahkan mengabaikan pengertian secara jelas tentang ketentuan perundang-undangan, dan atau tidak menganalisa secara Cermat dan jelas terhadap pasal yang dituduhkan terhadap terdakwa.
Selanjutnya, apa yang terjadi sebenarnya dilapangan dan bukti-bukti apa yang dimiliki oleh terdakwa untuk beraktifitas di Toko/Bengkel Cahaya Motor yang menjadi obyek awal dari permasalahan ini yang merupakan ranah hukum perdata, yang apabila dipertimbangkan secara seksama, perkara ini seharusnya dan selayaknya tidak akan sampai diajukan ke Pengadilan yang mulia Eksepsi Keberatan ini, karena perkara ini termasuk ranah hukum keperdataan yang berkaitan dengan hak kepemilikan Toko/Bengkel Cahaya Motor beserta isinya.
Menurutnya, walaupun surat dakwaan disusun sedemikian rupa dalam arti cermat, jelas dan lengkap, akan tetapi jika fakta-fakta yang di dakwakan tidak didukung oleh fakta-fakta hasil penyidikan dan bukti-bukti yang relevan, Penyidik tidak pernah memperlihatkan bukti CCTV kepada terdakwa AA.
“Bahwa Camera CCTV yang disita oleh penyidik merupakan barang milik Toko Abdi Motor yang memiliki izin usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NB) 9120315030596 serta terhadap penyitaan barang bukti berupa seperangkat CCTV yang diambil Penyidik dari Toko bengkel Abdi Motor milik terdakwa AA dengan bukti kepemilikan yaitu faktur pembelian dari Toko yang menjual alat CCTV dengan merek toko R10 Foto Digital gosir dan eceran sebagai mana yang tertulis dan dimaksud pada bukti-bukti pembelian alat atau faktur pembelian, sebagai berikut Surat Faktur pembelian alat CCTV tertanggal 19 Agustus 2019 dengan total sejumlah Rp.5.800.000.
“Karena terdakwa merasa dirugikan, akhirnya terdakwa memutuskan untuk keluar dari toko tersebut. Apalagi terdakwa tidak ingin terjadi keributan antar keluarga dan kemudian terdakwa menyewa toko lain serta membawa sparepart yang telah di order terdakwa dan menjadi hutang terdakwa pada suplayer dan secara hukum juga tanggung jawab terdakwa, ” terang M Donni menambahkan.
Kata M Donni lagi, perkara yang didakwakan oleh JPU dengan Reg.Perkara : PDM-03/LSKPG/Eoh.2/02/2022, tanggal 25 Februari 2022, yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 17 Maret 2022 lalu dengan nomor perkara No. 14/Pid.B/2022/PN.Lbs juga pernah dilaporkan ke Polres Pasaman dengan hasil gelar perkara diruang Satreskrim Polres Pasaman.
“Dalam gelar perkara tersebut, bahwa perkara yang dilaporkan oleh H. MS masuk kedalam Hukum perdata bukan merupakan peristiwa Pidana. Jadi uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) T’indak Pidana yang didakwakan. Unsur-unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan, ” terangnya.
Maka, selalu PH terdakwa, kami berkeyakinan terhadap Surat Dakwaan JPU dengan Reg. Perkara: PDM-03/LSKPG/Eoh.2/02/2022, tanggal 25 Februari 2022, yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 17 Maret 2022 lalu, dengan nomor perkara No. 14/Pid.B/2022/PN.Lbs, tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan
pidana secara Yuridis dan fakta yang sebenarnya, serta berkaitan dengan uraian
secara lengkap.
“Kita menduga Surat Dakwaan JPU tidak memuat unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan atau Unsur-unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian secara cermat dan jelas dan lengkap berkaitan unsur-unsur pasal 374 KUHP maupun unsur-unsur pasal 372 KUHP dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara : PDM-03/LSKPG/Eoh.2/02/2022, tanggal 25 Februari 2022, oleh JPU,” jelasnya.
Untuk itu kami meminta Majelis Hakim menyoroti kualitas dakwaan Reg. Perkara,
PDM-03/LSKPG/Eoh.2/02/2022, tanggal 25 Februari 2022 yang telah disampaikan oleh JPU, apakah tindakan hukum yang dilakukan, rumusan delik dan undang-undang yang dimaksud oleh KUHP dalam perkara ini apakah menegakkan martabat all
Dia menambahkan, makna langsung keberatan adalah untuk mengoreksi tata urutan penyusunan sebuah dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dengan implikasi yuridis berupa batalnya sebuah dakwaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 143 ayat (3) KUHAP dan sekaligus membahas, diterima atau tidak diterimanya sebuah dakwaan dan apakah perkara yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi persyaratan sebagai kasus pidana atau bukan.
Selain itu, keberatan mempunyai makna yaitu dapat dijadikan sebagai pembuka tabir permasalahan kasus yang tertuang dalam dakwaan tersebut, atau setidak-tidaknya sejak awal telah dapat dilihat warna yuridis yang profesional atau tidak dari JPU dalam meneliti dan menyimak kasus yang tertuang dalam dakwaan dengan Reg. Perkara: PDM-03/LSKPG/Eoh.2/02/2022, tanggal 25 Februari 2022, yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 17 Maret 2022 lalu dengan nomor perkara No. 14/Pid.B/2022/PN.Lbs.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Misbahul Anwar, didamping Kristin Jones M, dan Aulia Ali Reza selaku hakim anggota itupun dilanjutkan pada, Kamis (24/3) ini yang beragendakan penyampaian tanggapan JPU.Hanifah Anum ,SH,MH dan Debby KHristina SH. terhadap eksepsi penasehat Hukum (PH) terdakwa AA nantinya. (RIS).