Setujui Ranperda RPJMD 2021-2026 Dijadikan Perda, DPRD Agam Gelar Paripurna

More articles

Agam, Investigasi.News

DPRD Kabupaten Agam bersama pemerintah daerah setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD Agam dengan pemerintah daerah pada sidang paripurna di Aula Utama DPRD setempat, Rabu (21/7). Pengesahan itu juga dilakukan setelah seluruh Fraksi DPRD Agam dapat menerima Ranperda RPJMD tersebut untuk dijadikan perda.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Irfan Amran, dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Sekda Agam Martias Wanto, Forkopimda, Anggota Dewan, dan Kepala OPD. Pada kesempatan itu juga dihadiri Bupati Agam Andri Warman melalui virtual.

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu 2024, Ketua DPRD Agam Apresiasi Polres Gelar Operasi “Mantap Brata”

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri menyampaikan apresiasi serta rasa terimakasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam yang teleh memberikan saran dan masukan untuk RPJMD Kabupaten Agam tahun 2021-2026.

“Semoga kerjasama yang terjalin baik selama ini dapat kita tingkatkan dan kembangkan dimasa mendatang dalam rangka mewujudkan Kabupaten Agam yang maju, mandiri dan sejahtera berlandaskan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ungkapnya.

Ia menyebut, keberhasilan pelaksanaan RPJMD tergantung pada komitmen bersama antara penyelenggara pemerintah daerah dengan seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Agam.

(Daji)

- Advertisement -spot_img

Latest