Iklan bank Jatim

Kejari Tidak Tahu, Lanjutan Proyek Pendestrian Pasar Berkontrak

More articles

Padang Panjang, Investigasi.news – Merasa semua tidak masalah akhirnya Lanjutan Proyek Pendestrian Pasar dimulai, tampak dari beberapa titik material proyek menumpuk disepanjang jl. Khatib Sulaiman tepatnya disepanjang jalan depan boget Gumarang sampai ke RM. Singgalang.

Berkontrak nya proyek lanjutan pendestrian pasar itu ditengah perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Padang Panjang sedang berjalan, dan ihwal dilanjutkannya lanjutan proyek itu tidak diketahui sama sekali Kejari.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Rober Melalui Kasi Intel Kejari Antoni Winata meneruskan pesan what’s app ke media ini Kamis (17/11),

1. JPN Kejaksaan Negeri Padang Panjang benar memberikan bantuan hukum terkait gugatan perdata proyek Pesdestrian di pasar, dan proses persidangan masih berjalan.

Baca Juga :  Trotoar Berlobang di Ruas Jalan Depan Bengkel Utama Saringan Sawahlunto Ancam Pengguna Jalan

2. Terkait telah dimulainya Proses tender proyek Pesdestrian yang baru, pihak Kejari tidak mengetahui hal tersebut karena bukan ranah kewenangan Kejari, dan untuk proses tender proyek Pesdestrian yang baru itu sampai saat ini pihak Kejari belum ada menerima surat permohonan pendampingan untuk mendampingi proyek tersebut. Sehingga telah dimulainya proses tender yang baru tidak ada sangkut pautnya dengan pihak Kejari.

3. Untuk sampai saat ini pihak Kejari hanya memberikan bantuan hukum litigasi di pengadilan dalam gugatan perdata sebagai jaksa pengacara negara.

Diberitakan sebelumnya, Seanteronya Pemberitaan Menyoroti Surat balasan BPKP Perwakilan Sumatera Barat atas Permohonan Sekdako Padang Panjang untuk Melanjutkan Proses lelang Pendestrian Pasar yang kini tengah bermasalah di Pengadilan Negeri, akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, Pihak Kejaksaan Negeri Padang Panjang bakal memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi proses lelang Lanjutan Proyek Pendestrian Pasar.

Baca Juga :  Jalan Mundam Sakti – Kandang Baru Merengkah

“Untuk sementara akan kami pelajari dulu atas informasi media ini” kata Kasi Intel Kejari Padang Panjang Anton ditemui diruang kerjanya Selasa (15/11) siang

Jika nanti ditemukan potensi dugaan menyalahi aturan, maka pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasinya” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Proyek Pendestrian Pasar yang dianggarkan melalui dana APBD TA 2021 akhirnya putus kontrak dan bermuara ke Pengadilan. Nilai proyek itu sebesar Rp. 5 milyar lebih dan terbangkalai.

Oleh Pemerintah Daerah melalui Surat Sekdako yang dilayangkan ke BPKP Perwakilan Sumbar guna meminta Saran untuk melanjutkan proyek tersebut, dibalas BPKP, dalam salah satu poin saran BPKP tersebut dikarenakan proyek tersebut tengah bermasalah dalam gugatan di Pengadilan agar menghentikan lanjutan proyek pendestrian pasar dan atau kordinasi dengan pengadilan.

Baca Juga :  Satu Orang Anggota Polres Sawahlunto Diberhentikan Tidak Hormat

Selanjutnya untuk spot-spot yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau mengakibatkan masyarakat terjatuh dilokasi proyek tersebut diberi Pengaman, demikian salah satu butir saran BPKP.

Oleh Pemda bukan menjalani saran dari BPKP tersebut justru malah sebaliknya tetap melanjutkan proses lelang yang sudah tayang di laman LPSE.
Bahkan pemenang tender pun sudah diumumkan dan belum berkontrak sejak pengumuman pemenang di tayang.

Sekdako Sonny Budaya Putra selaku Kordinator Pemerintahan dan ketua TAPD dikonfirmasi media terkesan mengelak dan sulit di hubungi.

Begitu juga dengan Walikota Padang Panjang Fadly Amran, tidak bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan. Km

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest