Tana Tidung Tata Kawasan dan Struktur Ruang

More articles

Tana Tidung, Investigasi.news – Said Agil Sekda KTT menyampaikan, alur penataan ruang ini terbagi menjadi dua alur yakni, pola ruang dan struktur ruang.

“Pola ruang ini berkaitan dengan kawasan budaya dan kawasan lindung. Sedangkan struktur ruang ini berupa sarana dan prasarana,” ujar nya

Lebih lanjut dia katakan, hierarki penataan ruang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, memang belum spesifik menjabarkan ruang hingga ke desa”, ujar beliau.

Ditambahkan Sekkab Tana Tidung, Said Agil saat menghadiri kegiatan pemaparan draft rencana tata ruang Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara di Ruang Rapat Wakil Bupati Tana Tidung hari ini demikian, lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi kalan konstitusional bagi desa untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan potensi desa.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Bupati Tana Tidung Dimulai

” Tata ruang desa adalah upaya desa untuk menata, mengelola, memanfaatkan, dan mengendalikan pemanfaatan wilayah yang dimiliki,” kata sekda Said Agil.

(FERI)

- Advertisement -spot_img

Latest