Solok, investigasi.news-Bupati Solok , Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar bersama Tim Pemerintah Daerah Penyelesaian Kasus PHK PT. Investama Solok menerima 93 orang karyawan yang kena PHK di Arosuka, Jumat (13/01/23).
Bupati Solok , Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar pada kesempatan tersebut mengatakan dengan adanya pertemuan ini mudah-mudahan ke depannya akan akan titik terang tentang kejelasan dari yang bekerja di PT. Tirta Investama yang terkena PHK.
Epyardi Asda juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Pimpinan Direksi PT. Tirta Investama Pusat yang dilaksanakan pada Hari Kamis, (12/01/2023).
Hasil pertemuan itu menurut disampaikan Bupati bahwa Direksi PT. Investama Pusat telah sepakat bahwa Pemda Kabupaten Solok akan memediasi dalam penyelesaian masalah ini dengan. “Win-win Solution” sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. “Saya beserta tim akan memperjuangkan semaksimal mungkin apa yang bapak ibu usulkan dalam proposal dan nanti hasil yang kami dapatkan setalah melakukan rapat dengan Direksi, akan kami sampaikan juga kepada bapak ibu semua.” katanya.
Bupati Epyardi Asda lebih lanjut berharap penyelesaian kasus PHK tersebut dapat menemuinya kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.” Harapan saya mudah mudahan semua usulan proposal dari bapak ibu dapat diakomodir oleh direksi PT. Tirta Investama.” Tutur Bupati.
Pada pertemuan itu Adapun para pekerta PT. Tirta Investama yang terkena PHK menyerahkan proposal usulan yang merupakan harapan mereka kepada Bupati Solok. Dalam proposal yang mereka sampaikan itu terdapat 9 usulan mereka, diantaranya: 1.Pekerja dan PT. Titrta Investama Aqua Solok sepakat seluruh pekerta untuk kembali bekerja seperti sediakala dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), 2.Laporan Polisi dengan dugaan Pelanggaran UU 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh akan dicabut oleh pekerja, 3.Masing masing pihak sepakat untuk menahan diri agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang merugikan kedua belah pihak, 4.Pekerja bersama PT Tirta Investama berjanji akan mengedepankan prinsip dan azas musyawarah untuk mufakat dan saling menghargai satu sama lainnya, 5.Pekerja berjanji akan memberikan edukasi dan arahan kepada anggota untuk meningkatkan etos kerja yang tinggi serta profesional, 6. Pekerja berkomitmen akan meningkatkan semangat kolaborasi untuk membangun Pabrik Aqua Solok lebih baik dengan seluruh stakeholder terutama dengan pihak Manajemen Perusahaan, Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, serta seluruh Tokohadat dan Pemangku adat Nagari serta Masyarakat. 7. Pekerja Meminta agar Kepesertaan BPS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja kembali di aktifkan, sebagaimana aturan yang berlaku & Atas dasar kesepakatan Perjanjan Bersama ini, maka perusahaan akan memberikan kebijaksanaan berupa Klaim biaya berobat pekerja dan keluarganya pada periode Oktober 2022 s/d Januari 2023, tetap dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. 8. Pekerja meminta agar diberikan kesempatan yang seluas luasnya untuk putra daerah untuk jenjang karir dan menempati posisi yang strategis.
Dari pertemuan itu dapat disimpulkan bawha Seluruh pekerja ingin berdamai dan sepakat mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak serta seluruh pekerja sepakat meminta bantuan Bupati beserta Tim dari pemda untuk menjadi mediator guna mendapatkan hasil terbaik untuk kedua belah pihak.
Ikut mendampingi Bupati Epyardi Asda Sekda Medison, Asisten II, Syaiful, Anggota DPRD, Zamroni, Kepala DPMPTSP NAKER, Aliber Mulyadi beserta jajaran, Camat Gunung Talang, Donly Wance Lubis, dan Walinagari Batang Barus, Syamsul Azwar. Selain itu hadir juga 93 orang Pekerja PT. Tirta Investama yang terkena PHK dan 3 orang berhalangan untuk hadir. (Adm)