Iklan bank Jatim

Tak Ada Itikad Baik, Sengketa PT. SMP dan Datuk Monti Bakal Ke Ranah Hukum

More articles

Sijunjung, investigasi.news – Terkait masalah lokasi pembangunan PT.Sawit Makmur Perkasa (SMP) yang berlokasi di Jorong Mudiak Muak Kenagarian Tanjung Keling Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat. Dimana telah dibangun di atas tanah ulayat Sabirin Datuk Monti pangulu kaum suku melayu tanjung keling seluas lebih kurang 5 hektar itu hingga kini masih menuai persengketaan.

Pasalnya lokasi yang dibangun pabrik minyak kelapa sawit atas nama PT. SMP yang duga investasi dari Sumut itu seperti tidak peduli dengan surat somasi yang dilayangkan oleh Sabirin Datuk Monti Pangulu tanggal 19 Oktober 2022 yang lalu. Sehingga kamis 2 februari 2023 kemaren kuasa hukum Sabirin Datuk Monti Pangulu juga melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Ada Apa di Proyek Rumah Sakit Pratama tipe D Sijunjung?

Kuasa hukum Sabirin Datuk Monti Pangulu yaitu Lukman Firnando Putra, S.H, M.H membenarkan kalau pada kamis 2 februari kemaren telah menyurati pihak PT SMP. Terkait surat yang dilayangkan, Datuk Sabirin Monti Pangulu ditanggal 19 oktober 2022 lalu Sabirin Datuk Monti Panghulu sudah pernah memasukan surat ke PT. SMP terkait lahan yang telah berdiri pabrik di atas tanahnya. Akan tetapi surat tersebut tidak dihiraukan oleh Pihak PT SMP, maka dengan itu, kami melayangkan lagi Surat undangan sekaligus peringatan kepada PT. SMP agar beritikad baik menyelesaikan persoalan tanah tersebut secara kekeluargaan. Jika masih tidak dihiraukan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik pidana maupun perdata.

Baca Juga :  Pengawasan Pendataan Calon PPPK Non ASN di BKPSDM Sijunjung Libatkan Semua Unsur

Lanjut Lukman lagi, kami mengundangnya untuk datang ke kantor hari rabu tanggal 8 Februari 2023 untuk membicarakan terkait berdirinya pabrik di atas tanah ulayat Datuk Monti Panghulu. Jika pihak perusahaan PT. SMP tidak datang maka kami akan layangkan surat peringatan terakhir juga dengan jangka waktu 15 hari, jika tidak ada juga itikat baiknya, tentu kami akan mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung”, jelas Lukman.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, media ini masih menghubungi pihak PT. SMP. (@)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest