Iklan bank Jatim

Bupati Benny Utama Sebutkan Ketetapan Besaran Zakat Fitrah di Pasaman

More articles

Pasaman, Investigasi.news – Memasuki pertengahan Ramadhan Pemerintah Daerah maupun Kota telah menyampaikan ketetapan besaran zakat fitrah yang akan dibayar menjelang shalat Idul Fitri. Tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Pasaman juga telah menetapkan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi di daerah tersebut.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor : 465/232/Kesra/2023 tentang penetapan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H / 2023 Masehi, setiap jiwa dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3 ½ liter atau 2,5 Kilogram.

Bupati Pasaman, Benny Utama mengatakan, penetapan tersebut telah disepakati oleh lembaga dan dinas terkait yang ada di Kabupaten Pasaman.

Baca Juga :  Cabor volleyball Porkab l Pasaman Masuk Putaran Semifinal

“Penetapan standar zakat fitrah jika dikonversikan dengan nilai uang dapat dikategorikan seperti standar beras kualitas tinggi (super) sebesar Rp.38.000,-,” terang bupati, Rabu (05/04/2023).

Sedangkan untuk standar beras kualitas menengah, kata bupati, jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp.35.000,-. Dan standar beras kualitas biasa sebesar Rp.33.000,-.

“Jadi, pembayaran zakat fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri,” katanya.

Sedangkan untuk pembayaran fidyah dengan makanan pokok (beras) sebanyak 1,25 Kilogram atau lima tekong susu yang dikonversi dengan nilai uang sejumlah Rp.20.000/hari. Ris

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest