Medan Marelan, investigasi.news – Seratusan warga masyarakat dan ormas Islam demo Lurah Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Agung Satria, S.STP . Masalahnya Lurah yang baru menjabat sekitar 5 bulan itu keluarkan rekomendasi tempat ibadah sementara Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di Plaza Suzuya Medan Marelan. Rabu (31/05/2023) pukul 11.00 Wib.
Pendemo tuntut Lurah Tanah Enam Ratus cabut rekomendasi tempat ibadah sementara GEKI.
“Rekomendasi tempat ibadah sementara yang dikeluarkan Lurah Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan dinilai mengenyampingkan keberadaan masyarakat dan disinyalir adanya kepentingan lain”, teriak pendemo dari atas mobil komando.
Pendemo janji akan datang lebih banyak lagi bilamana Lurah Tanah Enam tidak mencabut rekomendasi yang dikeluarkannya.
“Kami akan datang lebih banyak lagi bila Lurah Tanah Enam Ratus tidak mencabut rekomendasi tempat ibadah GEKI di Plaza Suzuya”, ancam pendemo.
Usai didemo, Lurah Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Agung Satria, S.STP pada investigasi.news di ruang kerjanya sebut rekomendasi yang dikeluarkannya berdasarkan UUD 1945.
“Pada perinsifna saya sudah sampaikan bahwa surat rekomendasi saya berdasarkan UUD 1945 pasal 29, bahwa kita tidak keberatan dilakukannya ibadah, namun tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kita tinjau kembali dan akan saya sampaikan pada pimpinan”, jelas Agung.
Aksi unjuk rasa di depan kantor Lurah Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan itu mendapat pengamanan dari jajaran Polres Pelabuhan Belawan, Koramil Medan Marelan, dan Satpol PP.(Man).