Malut, Investigasi.news – Postingan salah satu ASN Pemda Sula berbuntut panjang, Ebdi Umacina nakes pada puskesmas Dofa-Kec. Mangoli Barat pada akun Facebooknya (FB) terposting salah satu caleg DPRD Provinsi dari dapil V Sula-Taliabu, asal partai persatuan pembangunan (PPP).
Meski telah mengklarifikasi, namun postingan Ebdi pada beranda pribadinya tidak selesai begitu saja, belakangan Fataha Fataruba Ketua Garda Nasdem Sula angkat bicara, bahkan Bawaslu Sula juga bersikap, hal ini diutarakan Ketua Bawaslu Iwan Duwila.
“Seseorang sarjana seperti dia (oknum ASN Ebdi Umacina-red), seorang dewasa masa tidak tau menggunakan media sosial, tidak tau cara memposting, tidak tau cara menghapus, klarifikasinya tidak masuk dilogika berpikir saya, sampe mengatakan akun FB nya dibajak, itu hanya alasan saja, ini Bawaslu harus tanggapi secara seriusโ, ujar Fataha Fataruba menyikapi postingan ASN Ebdi Umacina, Senin (17/7).
Lelaki yang tercatat sebagai mahasiswa hukum STAI Babussalam Sula ini lanjut mengatakan jika postingan ASN Ebdi jelas menguntungkan salah satu parpol peserta pemilu.
“Ini tahapan sudah berjalan, jelas prilaku oknum ASN tersebut menguntungkan salah satu parpol, jadi kalo Bawaslu tidak bersikap kemungkinan akan banyak lagi ASN yang berpolitik praktis seperti ini”, pungkas Fataha.
Sementara itu Ketua Bawaslu Iwan Duwila kepada investigasi mengatakan jika akan menyikapi masalah ini.
“Besok masuk kantor kita akan diskusikan temuannya ini”, ungkap Iwan singkat.
ASN Ebdi Umacina disinyalir melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta yang lebih spesifik terkait Peraturan Pemerintah/PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, pada pasal 5 huruf n, yang mengatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD, dalam masa kampanye.
Sampai berita ini diturunkan, Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemda Sula belum mengkonfirmasi terkait masalah ini.
( Rahman )