Pengelolaan Dana BOS di SMP N 1 Pulau Punjung Disorot

More articles

Dharmasraya, Investigasi.news – Sepertinya pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 1) Satu Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, penggunaan dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut sedikit mencurigakan.

Sesuai dengan juknis dana BOS pada tahun 2023 sebesar Rp.1.140.000 per anak didik itu, diduga pengelolaan tidak transparan alias tidak ada keterbukaan publik. Selain itu dana yang digunakan untuk pembiayaan Honor sebesar Rp.151.740.000 untuk tahap satu dengan 27 orang anggota honor menimbulkan kecurigaan.

Yang sangat jadi pertanyaan oleh masyarakat, selain pengelolaan dana BOS reguler juga dipertanyakan tentang dana BOS kinerja yang nominal kurang lebih Rp.125.000.000 setiap tahun, terkesan ditutup-tutupi.

Menanggapi persoalan ini, Lovi Meuthia YW, S.Pd sebagai kepala sekolah SMPN 1 Pulau Punjung di ruangannya Rabu 26 Juli 2023 menjelaskan, “kalau jumlah siswa kami di tahun 2022 sebanyak 600 siswa. Masalah pengelolaan dana bos selalu kami musyawarahkan melibatkan semua guru, dokumentasinya ada di dinas. Rincian realisasi kegiatan untuk tahun 2022 penggunaan dana BOS masih terpajang di depan. Dana BOS untuk tahun 2023 belum ada didaftarkan data siswa. Masalahnya kami baru saja menerima siswa baru namun ada juga siswa baru yang belum melakukan daftar ulang. Saat ini, jumlah anggota honor ada 27 orang, untuk gaji guru honor perjam Rp. 40 ribu, minimal satu orang guru gajinya sebesar Rp 300 ribu perbulan, biasa di bayarkan sekali tiga bulan. Untuk lebih ringkasnya semua data ada di dinas pendidikan coba bapak konfirmasi saja sama orang dinas”, jelas Lovi.

Baca Juga :  Untuk Masa Depan Generasi Penerus, Bupati Tinjau Vaksinasi Anak

Sementara itu, terpisah Bobby Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Rabu di ruangannya mengatakan bahwa, “masalah pengelolaan dana bos itu adalah kegiatan sekolah. Pihak sekolah hanya memberi laporan ke pihak dinas. Dan saya sudah mengingatkan bahwa pengelolaan dana bos harus terbuka, baik dana BOSP reguler maupun dana BOS kinerja. Karena sekolah SMPN Satu Pulau Punjung memiliki prestasi, dia mendapatkan biaya operasi sekolah sebanyak Rp.125 juta setiap tahun diluar dari dana BOSP reguler, kalau dana BOSP reguler itu sesuai dengan jumlah siswa di sekolah”, terangnya Bobby.

Lebih lanjut saat Edwar dari LSM Ampera Indonesia dimintai pandangan tentang hal di atas, Edwar menyebutkan, “memang sekarang ini banyak dikalangan ASN yang berambisi menjadi kepala sekolah. Sayangnya bukan untuk memajukan dunia pendidikan. Melainkan karena karena ingin mengelola dana BOS. Apabila pola pikiran kepala sekolah hanya sekedar berambisi mengelola dana bos, tentu akan berdampak buruk untuk dunia pendidikan”, tutur Edwar.

Baca Juga :  Permudah Lansia Peroleh NIB, DPMPTSP Luncurkan Inovasi

“Jika benar, seharusnya pola pikir yang seperti itu harus segerah dirubah”.

Edwar menilai apalagi sekarang ini kepala sekolah tidak ada yang mengajar disekolah yang dipimpinnya. Gaya kepala sekolah di sekolah sekarang ini terlihat seperti manager. Tujuan pemerintah memberikan dana bos yaitu untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Kepala sekolah tidak bisa mengambil dana bos secara tunai. Sesuai dengan aturan dan pedoman pengelolaan dana bos wajib secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Pengelolaan dana bos harus dimusyawarahkan oleh semua guru di setiap sekolah dan dilengkapi dengan dokumentasi. Dan harus jelas juga rincian realisasinya.

“Masalah dana Bos kinerja sekolah yang mendapatkannya apabila sekolah itu rangking pendidikannya meningkat. Sementara laporan dari masyarakat malahan SMP I Pulau Punjung ini sekarang banyak muridnya tidak tuntas masa pembelajarannya dan tingkat kenakalan siswa juga sudah meningkat. Adalagi kabar siswanya berhenti sekolah tanpa penjelasan. Itu jelas pertanda gagalnya guru untuk memberi ilmu pendidikan kepada siswa” Terang Edwar lagi.

Baca Juga :  Satu-satunya Dari Pulau Sumatera, Sutan Riska Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

“Untuk itu, mengenai pengelolaan dana bos di SMP Satu Pulau Punjung kita berharap keprofesionalan penegak hukum untuk mengusut nya. Sebab realisasi pembiayaan pembayaran honor ini agak mencurigakan. Dan sesuai yang tertulis di plang yang dipajangkan itu sisa saldo bank masih ada sebesar 26 juta lebih harus dikembalikan melalui bank khusus bos. Tidak boleh dipindahkan ke rekening pribadi, dan program yang dipajang itu realisasi tahun 2022 apa 2023 sebab tertulis di atasnya tahun 2023”, Lanjut Edwar lagi.

“memang di sekolah lain yang sering menjadi temuan saya yakni tentang pembiayaan gaji honor, penggunaannya kerap mencurigakan”, tutup Edwar. (tim)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest