Sepertinya APH (Alat Penegak Hukum) di Pulau Taliabu tak berkutik dihadapan pejabat publik. Meski dengan jelas catatan hitam penggunaan uang rakyat terpampang di depan mata. Bagaimana tidak, berbulan-bulan dipublikasikan beberapa kelalaian tugas, Dinas PUPR Pulau Taliabu masih bisa tersenyum manis, sebab APH yang diharapkan tak punya kekuatan. Benarkah ?
Taliabu, Investigasi.News – Pembangunan Jalan rabat beton Nggele – Lede Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang menelan anggaran sebesar 16 Milyar lebih dari APBD tahun 2022 tersebut ternyata tidak hanya mangkrak namun juga dikerjakan asal-asalan.
Proyek yang sempat viral dan ramai diberitakan itu, begitu banyak menyimpan misteri, Pasalnya proyek tersebut hingga saat ini tidak ada kejelasan dari dinas terkait yakni dinas PUPR, Lebih parahnya berdasarkan pantauan awak media, ( Rabu/23/08/23) pada bangunan fisik yang sebagian kecil sudah dikerjakan mengalami retakan ( Rusak ) pada bagian tengah dan pinggiran badan jalan, tidak hanya itu bahan material berupa batu yang digunakan adalah jenis Batu karang laut ( lembek kapur ).
Diduga proyek tersebut dikerjakan tanpa ada pengawasan dari dinas PUPR yang dinakhodai Suprayidno, sehingga material yang digunakan pun asal- asalan. Sempat diprotes oleh Ketua DPC GPM Pulau Taliabu dan Komisi III DPRD Pulau Taliabu pada peninjauan di Desa Lede beberapa waktu lalu hingga viral di kalangan masyarakat karena material yang digunakan adalah batu Karang laut ( Lembek Kapur ), ternyata batu karang tersebut tidak hanya digunakan di Jalan Desa Lede, namun juga digunakan di Desa Nggele yang sudah terlanjur dicor.
Oleh sebab itu, Lisman selaku, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM ) Pulau Taliabu, mendesak Kejari Pulau Taliabu untuk segera memeriksa Kepala Dinas PUPR yakni Suprayidno, dan kontraktor Proyek Jalan Nggele-Lede. Sebab diduga mangkraknya pekerjaan tersebut karena konspirasi jahat yang dilakukan oleh pihak dinas dan kontraktor.
Selain terdapat penggunaan material batu karang yang disetujui oleh pihak Dinas, juga proyek tersebut telah direalisasikan pencairannya 70% tanpa melalui mekanisme.
Lisman juga meminta agar kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tidak lagi beralasan untuk segera mengusut persoalan tersebut. Karna sudah jelas selain telah menyebabkan kerugian keuangan negara, juga telah terjadi pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam penggunaan material dan proses pencairan pada sebuah proyek dengan menggunakan APBD.
Lisman juga menegaskan, bila mana dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tidak juga melakukan tindakan hukum terhadap persoalan tersebut, pihaknya akan melakukan konsolidasi masa dengan jumlah yang besar untuk mengepung kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
” saya pastikan akan ada gerakan masa untuk mengepung kantor Kejaksaan negeri Pulau Taliabu, jika Suprayidno dibiarkan oleh Kejaksaan Pulau Taliabu atau tidak melakukan proses hukum terhadap menantu wabup Ramli itu ” tegas Lisman.
Dirinya juga berharap pihak kejari Pulau Taliabu tidak menebang pilih jika terkait persolan hukum yang mengarah ke penyelewengan anggaran.
” Saya berharap Kepala Kejaksaan Pulau Taliabu tidak menebang pilih untuk lakukan proses hukum, apalagi yang berkaitan dengan anggaran atau keuangan, ini sudah sangat jelas merugikan keuangan negara, jangan hanya kepala desa yang selalu diperiksa seperti beberapa waktu lalu, Seharusnya Suprayidno yang jadi target utama untuk diperiksa terkait anggaran milyaran rupiah “, pintanya.
( Y. Tabaika )