Malut, Investigasi.news – Kabar mengejutkan datang dari sejumlah DPRD Kab. Kepulauan Sula yang baru-baru ini melakukan kunjungan ke Kementrian Dalam Negeri/Kemendagri di Jakarta, kabar tersebut menyebutkan bahwa terkait dua desa persiapan yakni Rawa Mangoli-Kec. Mangoli Utara yang desa induknya Falabisahaya serta Umaga-Kec. Sulabesi Tengah yang desa induknya Waiboga itu tidak terregister pada Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Kemendagri RI, yang artinya tidak pernah didaftarkan.
Jika kemudian keterangan yang didapat anggota DPRD Sula ini benar adanya, maka ini menjadi pil pahit bagi masyarakat kedua desa persiapan tadi, sekaligus menjadi pembohongan publik karena selama ini Kabag Pemerintahan Pemda Sula (Suwandi Gani) terus berkoar-koar bahwa kedua desa ini segera menjadi desa definitif.
”Ketika kami tanyakan memang mereka (pihak kemendagri-red) mengatakan jika kedua desa tersebut tidak pernah didaftarkan”, ujar Azhar Makian, wakil ketua Komisi I DPRD Sula (Selasa 12/9).
Hal ini kemudian membuat Azhar dan anggota DPRD lainnya terkejut, karena diberbagai kesempatan Pemda Sula melalui Kabag Pemerintahan yang berkepala plontos selalu meng gembar-gemborkan jika kedua desa persiapan tadi akan menjadi definitif.
Sementara itu Dade Sapsuha Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sula mengatakan jika pihak mereka siap menyusun perda jika kemudian Rawa Mangoli dan Umaga memenuhi syarat menjadi desa definitif.
”Sesungguhnya kami dalam posisi siap dan menunggu, untuk membuat perda terkait dua desa persiapan tadi, jika kemudian memenuhi syarat menjadi desa definitif, namun kemudian proses untuk menjadi definitif itu tupoksi pemerintah daerah”, pungkas Dade Sapsuha.
Sayangnya Kabag Suwandi Gani tidak merespon, terkait dikonfirmasi masalah ini ponsel pribadinya pada nomor +62 813-1587-XXXX.
( RL )