Perda 9/2008 Jadi Semboyan, Ternak Liar Jadi Predator yang Meresahkan

More articles

Malut, Investigasi.news – Keresahan ini disampaikan oleh JT salah satu pedagang di pasar Makdahi Sanana (arah dari timbunan).

JT mengeluh jika dagangannya kerap disatroni oleh Ternak liar pada jam 03.00-04.00 WIT, dan kerap dimakan atau dirusak hewan ternak liar tadi.

“Kita sudah antisipasi dengan palang pakai kayu atau triplek tapi sama saja Sapi masuk bongkar sampai sukses” keluh JT, (8/11).

Dirinya pertanyakan penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak di Kepulauan Sula.

“Perda itu masi berlaku atau tidak? Kalo masih berlaku mohon Pak Kasat Pol PP bertindak tegas”, imbuh JT.

Dirinya teramat kesal lantaran harus terjaga tengah malam untuk menjaga dan menyelamatkan dagangannya.

Baca Juga :  Kades Fatiba Ingkar, Bahkan Diduga โ€™Korupsiโ€™ Dana Sumbangan Desa Rp 5 Juta

Pedagang sayur-sayuran dan barito serta popeda di pasar Makdahi ini mengira sudah seharusnya pemilik ternak untuk mengandangkan atau minimal mengikat hewan ternaknya agar tidak menimbulkan gangguan.

Sementara itu Rifai Haitami, Kasat Pol PP Pemda Kab. Sula mengakui jika terkait ternak liar sudah sangat meresahkan, namun Rifai tidak memberikan informasi apa langkah selanjutnya dari instansi yang ia pimpin.

“Memang sudah sangat meresahkan”, jawab Rifai singkat.

( RL )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest