Miliaran Uang Negara Raib, Proyek Gedung ISI Tak Berguna Tanggungjawab Siapa

More articles

Padang Pariaman, investigasi.news – Proyek pembangunan Gedung Kuliah I Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang di Korong Tarok, Kenagarian Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman kini menjadi monumen pemborosan anggaran negara. Proyek senilai Rp39,8 miliar yang didanai oleh APBN Tahun Anggaran 2024 ini hanya menghasilkan tonggak beton dan tumpukan tanah, tanpa azas manfaat yang jelas.

Dikerjakan oleh PT Jembar Utama – Tegar Zora Konstruksi (JU-TZK) KSO, proyek ini sejak awal sudah tercium bermasalah. Berdasarkan data dari laman LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perusahaan asal Kabupaten Tangerang ini memenangi tender dengan kontrak sebesar Rp39,8 miliar, dan masa pengerjaan selama 240 hari kalender.

Namun faktanya, berdasarkan pengakuan PPK, progres pekerjaan hanya mencapai 13%, dan itu pun tak mencerminkan capaian riil di lapangan. Hasil investigasi pada Senin (23/06/2025) menunjukkan proyek dibiarkan mangkrak: tidak ada bangunan berarti, akses masuk pun rusak, dan lahan sudah ditumbuhi semak belukar. Hanya terlihat beberapa tonggak beton yang ditancapkan dan bendungan kecil yang tidak selesai dikerjakan.

📌 Baca juga liputan awal kami di sini:
👉 Proyek Gedung Kuliah ISI Diduga Asal Jadi, Bobot 13% Tapi Uang Negara Sudah Terkuras

Aroma Permainan Anggaran, Uang Cair – Proyek Gagal

Pertanyaannya, bagaimana bisa pekerjaan dengan progres 13% itu menerima pencairan dana? Apakah tidak ada proses evaluasi dan pengawasan di internal Kementerian? Di mana fungsi kontrol dari PPK dan konsultan pengawas? Dan yang paling penting: berapa besar uang negara yang sudah dicairkan untuk proyek ini dan ke mana saja alirannya?

Agus Yuniyarto, yang mewakili penyedia PT JU-TZK, hingga berita ini diturunkan tidak memberi klarifikasi. Saat dikonfirmasi via WhatsApp dan telepon pada Selasa (24/06), tidak ada jawaban.

Lebih parah lagi, PPK seolah berlindung di balik angka 13% tanpa memperlihatkan langkah konkret untuk menyelamatkan negara dari potensi kerugian lebih lanjut. Padahal, dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia yang gagal melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak bisa diputus kontraknya secara sepihak dan dibawa ke proses hukum.

Pengamat: “Ini Aji Mumpung, Negara Dirugikan!”

Seorang pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah menilai bahwa kasus ini sudah masuk kategori wanprestasi berat dan seharusnya langsung dibawa ke proses hukum.

“Kalau penyedia tidak mampu, PPK harus memutus kontrak. Jangan malah cairkan uang dan biarkan proyek mangkrak. Kalau mau aman, biarkan penyedia menggugat ke pengadilan, tapi negara tidak boleh kalah dalam hal ini,” ujarnya tegas.

Ia juga menyebut bahwa indikasi ‘aji mumpung’ sangat kuat dalam kasus ini. Penyedia dapat uang miliaran rupiah, pekerjaan tak selesai, dan seolah tak ada yang mau bertanggung jawab.

“Penyedia cuma kerjakan 13%, itu sama saja tidak kerja. Tapi uang sudah cair. Ini peluang bagi aparat penegak hukum masuk dan mengusut tuntas permainan kotor di balik proyek ini,” tambahnya.

PPK dan Penyedia Harus Diperiksa — Penegak Hukum Diminta Bertindak

Dengan kondisi proyek mangkrak dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, jelas bahwa negara mengalami kerugian nyata. Gedung kuliah yang seharusnya mendukung proses belajar mahasiswa ISI kini hanya menyisakan lahan tak terurus dan material tak berguna.

Jika kasus ini dibiarkan, maka preseden buruk akan terus terjadi — proyek asal jadi, uang rakyat terbuang, dan tak ada satupun yang dihukum.

Investigasi.News menegaskan, ini bukan sekadar proyek gagal. Ini adalah potensi tindak pidana dalam pengelolaan uang negara. PPK, penyedia, pengawas, dan pejabat di Kementerian Pendidikan harus diperiksa keterlibatannya.

Masyarakat Sumbar dan dunia pendidikan menanti, apakah aparat penegak hukum akan tutup mata atau segera bertindak sebelum kerugian ini makin meluas.

Km

- Advertisement -spot_img

Latest