Pemkab Agam Beri Penjelasan Terkait Penundaan Penyerahan Sertifikat Rumah Relokasi di Tanjung Raya

More articles

Lubuk Basung, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam buka suara soal keresahan masyarakat terkait tertundanya penyerahan sertifikat rumah relokasi di Dama Gadang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.

Informasi ini disampaikan Kalaksa BPBD Agam Bambang Warsito, pada Jum’at (20/10). Dikatakan, Pemkab Agam saat ini tengah mengebut penyelesaian kesiapan dan verifikasi administrasi dengan melibatkan OPD terkait.

“Kita saat ini sedang mempersiapkan administrasi penyerahan sertifikat kepada korban bencana gempa 2009 yang lalu dan setelah administrasi ini selesai akan kita serahkan segera kepada yang berhak,” kata Bambang.

Pihaknya menambahkan OPD terkait yang dilibatkan yaitu BPBD, Bekeuda, Perkim dan Bagian Hukum Setda serta Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai bentuk kepedulian dan respon terhadap para korban.

Baca Juga :  Bupati Agam Komit Dilindungi Pekerja dengan Jaminan Sosial

“Untuk percepatan penyerahan serifikat tersebut kita lakukan rapat koordinasi lintas OPD yang dipimpin oleh Asisten I untuk membicarakan langkah-langkah dan regulasi yang harus kita penuhi, karena hal itu sangat prinsip serta bentuk respon kita terhadap warga ” jelas Bambang.

Selain itu Dia juga menegaskan kepada warga untuk bersabar serta tidak terpengaruh informasi yang tidak benar.

Hal senada juga dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Hendri G melalui Kepala Bidang Aset Wella Puspita via telpon pada hari yang sama.

“Kami akan selalu bekerjasama serta mengingatkan BPBD untuk kelengkapan administrasi pendukung agar tidak terjadi kesalahan karena yang diserahkan adalah aset negara” katanya.

Diketahui, pemukiman yang saat ini dihuni oleh para korban bencana gempa tahun 2009 direlokasi ke Jorong Dama Gadang Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya berdasarkan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi bencana BPBD.

Baca Juga :  SIAP PAK Di Launching, Layanan Pimpinan Pro KP di Agam Semakin Mudah

Disamping itu Kepala Perkim yang merupakan OPD yang dilibatkan dalam hal lahan pemukiman korban bencana gempa itu mengulas bahwa luas areal yg disediakan oleh Pemkab utk relokasi seluas 19.8 ha, dan untuk pembangunan rumah sebanyak 115 unit serta fasilitas umum lainnya.

“Pada saat ini Lahan 7,5 ha utk pembangunan rumah sebanyak 115 unit beserta fasilitas umum lainnya seperti jalan ” tutup Rinaldi.

Mc/Daji

- Advertisement -spot_img

Latest