Malut, Investigasi.news – Dugaan Korupsi Belanja Tak Terduga atau BTT Pemda Sula Tahun 2021 memasuki babak baru, pasca Kejari kembali menetapkan TSK (Tersangka) baru pada pekan kemarin, namun publik belum merasa puas karena Kejaksaan Negeri Sula (Kejari Sula) hanya mengotak-atik anggaran BTT pada APBD induk tahun 2021, tidak pada APBD Perubahan senilai Rp 28 miliar lebih, yang mana diplot pada dinas kesehatan (Dinkes) Pemda Sula sebesar Rp 26 miliar dan BPBD senilai Rp 2 miliar.
Hal diatas seperti yang tertuang pada press rilis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI yang kembali turun aksi menyikapi penanganan kasus korupsi BTT di Kejari Sula pagi tadi.
Namun yang menarik dalam aksinya tadi Kamis 14/12/2023, GMNI Sula membentangkan spanduk dengan tulisan: KEJARI SULA SEGERA TETAPKAN OKNUM JAKSA SEBAGAI TERSANGKA KASUS BTT 2021.
Dalam pesan perlawanan terhadap tindakan korupsi, sepertinya aktivis GMNI Sula tidak pandang bulu serta tidak mau tebang pilih, artinya mau pihak swasta, ASN atau aparatur penegak hukum (APH) sekalipun yang bermain dengan uang haram yang namanya korupsi itu harus ditindak.
”Kajari Kepsul harus mengusut tuntas oknum jaksa yang terlibat dalam kasus BTT baik itu ditahap penyelidikan atau penyidikan”, teriak Rifky Leko (Ketua GMNI) dalam orasinya.
Sebenarnya adanya oknum jaksa di Sula yang terlibat dalam pusaran korupsi BTT itu sudah menjadi rahasia umum, hal ini karena sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pernah menyatakan akan menindak Jaksa di Sula yang sudah terindikasi melakukan korupsi (Suap/Gratifikasi).
Anehnya, kasus suap oknum Jaksa di Sula yang melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni kepala dinas kesehatan Pemda Sula, seakan menguap begitu saja, padahal ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar korupsi BTT sampai ke akar-akarnya.
Dalam aksi yang berlangsung sampai siang hari tadi, GMNI bukan hanya minta untuk diadili oknum Jaksa yang terlibat dalam korupsi BTT, namun GMNI juga menuntut:
1. Mendesak Kejari Sula membuka hasil audit BPKP ke publik.
2. Untuk tidak melindungi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
3. Mendesak Kejari untuk menelusuri aliran dana BTT di dinas kesehatan dan BPBD Pemda Sula.
( RL )