Malut, Investigasi.news – Aliansi Pemuda, Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa/BPD Kawata (APM-BPD Kawata), Kecamatan Mangoli Utara Timur, sepertinya tidak main-main dalam mengawal aspirasi masyarakatnya menyangkut dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa/Kades Iksan Jawa Umasugi.
Setelah sempat melakukan aksi turun ke jalan pekan kemarin, APM-BPD Kawata tidak lantas tinggal diam, tapi aliansi yang didukung mayoritas masyarakat desa ini mengawal klausul kesepakatan yang dihasilkan saat audiensi dengan Inspektur Kamarudin Mahdi (Ka. Inspektorat Pemda Sula).
Pantauan Investigasi, Rabu 27/12/2023 sekitar pukul 09.30 WIT, sedikitnya 5 orang dari APM-BPD Kawata mendatangi Inspektorat, mereka adalah:
1. Yunus Umasugi (Masyarakat)
2. Ruslin Umasugi (Masyarakat)
3. Tatang Fataruba (Tokoh Pemuda)
4. Kamil Fataruba (Pemuda)
5. Zulvikar Makian (Pemuda).
Kepada investigasi mereka menjelaskan agenda kedatangan mereka untuk mengawal surat pernyataan hasil audiensi saat unjuk rasa kemarin (21/12) bahwa terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD Kawata, inspektorat akan menindaklanjuti paling telat akhir tahun 2023 dan laporan hasil pemeriksaan atau LHP keluar paling terlambat awal tahun 2024.
“Kami berharap LHP yang dikeluarkan Inspektorat itu independen, tidak ada main mata dengan pejabat desa, tidak ada konspirasi, karena kami yakini sesuai fakta lapangan diduga kuat ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa”, ujar Zulvikar Makian juru bicara APM-BPD Kawata (28/12).
Sambil menunjukkan surat pernyataan berlogo inspektorat Pemda Sula, Zulvikar jubir APM-BPD Kawata bertekad akan mengawal masalah ini sampai tuntas.
“Kedatangan kami diterima baik oleh Irban I Pak Abdullah Teapon dan dikatakan bahwa naskah pemeriksaan untuk dana desa tahun 2022 serta triwulan I dan II untuk tahun 2023 sudah disampaikan kepada pejabat desa dan bendahara desa Kawata, mereka diberikan waktu untuk menjawab tudingan kamiโ, ungkap jubir APM-BPD Kawata Zulvikar.
Intinya menurut Irban I jika kemudian LHP ditemukan dugaan penyelewengan DD dan ADD lalu pejabat desa tidak bisa menyelesaikan, maka Inspektorat sendiri yang akan merekomendasikan kasus penyelewengan dana desa di Kawata ke Kejari Sula.
Kepada awak media ini, Zulvikar mengklaim bahwa aksi mereka selama ini didukung penuh mayoritas masyarakat desa Kawata, buktinya setiap bergerak masyarakat ‘lom poa do hoi’ (patungan-red) dari rumah kerumah untuk mendanai setiap pergerakan APM-BPD Kawata.
“Masyarakat menginginkan perubahan serta mendambakan pemimpin desa yang bisa melayani dan mengayomi mereka, bukan seperti ini, kami seperti anak ayam yang kehilangan induknya”, tutup Zulvikar, jubir APM-BPD Kawata.
( RL )