Iklan bank Jatim

Tidur Pulas, Pengedar Sabu di Cokok Tim Satres Narkoba Pasbar

More articles

Pasbar, investigasi.news-
Seorang pemuda berinisial “HA” (32), yang merupakan Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar).

Tim opsnal yang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasbar, AKP Eri Yanto, meringkus pelaku di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar Selasa (5/3) kemarin.

“Benar, petugas kita meringkus pelaku di rumahnya yang berada di Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, saat penangkapan terjadi pelaku sedang tertidur pulas di kamarnya,” ujar Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto didanpinggi, Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.

Dikatakan Agung, penangkapan terhadap pelaku seiring dengan keresahan dan adanya laporan dari masyarakat sewaktu kegiatan Jumat Curhat digelar, terkait maraknya transaksi dan penggunaan Narkotika disebuah rumah yang berada dipinggir jalan Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru.

Baca Juga :  Tinjau Dua Titik Lokasi Pembangunan Jalan Di Kecamatan Kinali, Wabup Risnawanto Minta Masyarakat Untuk Bekerjasama

“Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat, personel Satuan Resnarkoba Polres Pasbat, langsung melakukan penyelidikan disebuah rumah yang berada dipinggir jalan Jorong Sungai Talang, guna memastikan laporan dari masyarakat tersebut,” ucapnya.

AKP Eri Yanto menerangkan, setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggrebekan disebuah rumah di Jorong Sungai Talang, dan mengamankan seorang lelaki dewasa berinisial HA, yang saat itu sedang tertidur dikamarnya.

Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut, yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat. Dari penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan 12 paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, kemudian pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.

Baca Juga :  Pemkab Pasbar Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-79 dan Hari Kesehatan Nasional ke-60 Tahun 2024

“Penggeledahan juga dilakukan di belakang rumah tepatnya di kandang ayam milik pelaku, petugas kembali menemukan tujuh paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” terangnya.

AKP Eri Yanto kembali menerangkan, petugas menyita barang bukti dari pelaku HA yakni, 19 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kotak permen pagoda merek Teens warna pink dan satu unit handphone merk Realmi warna hitam.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasbar, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. (Malin)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest